Warga Magetan Ditangkap Polisi Karena Gagalkan Study Tour SMPN 1 Ponorogo

Sabtu, 19 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETERANGAN FOTO : Tersangka KAR (56 th) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jatim. (FOTO : MUH NURCHOLIS)

Propinsi Jatim, Kabupaten Ponorogo – detikkasus.com – Polres Ponorogo Sabtu (19/8/2017) sekitar pukul 07.30 WIB menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penipuan dan atau penggelapan.

Sedangkan tersangka yang dibekuk adalah KAR (56 th) warga Dukuh Plerenan, RT/RW : 006/002, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jatim. Polisi menyita Barang Bukti berupa 1 buah buku tabungan Bank BNI Norek :0267913971 atasnama KAR berikut ATM nya dan Uang tunai Rp. 32.300.000,00.

Baca Juga:  Cegah Potensi Gangguan kamtibmas, Anggota Binmas Laksanakan Pam Pagi

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menerangkan sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 1 bendel surat perijinan (SIUP, TDP, HO dan NPWP) dan 1 buah HP merk Samsung A3 warna Gold bersama sim cardnya milik KAR. “Sedangkan kronologisnya sekitar bulan januari 2017 tersangka datang ke SMP 1 Ponorogo untuk penawaran sebagai biro perjalanan Study tour yg rencana akan di laksanakan 11 juli 2017, setelah di setujui kemudian membuat surat perjanjian kerjasama antara panitia dengan CV. Trans Asia Tour dengan biaya total Rp. 427.500.000,00,” ujar AKP Sudarmanto.

Baca Juga:  KAPOLRI, PANGLIMA TNI, MENTERI KESEHATAN DAN PEJABAT TNI-POLRI TINJAU KORBAN GEMPA DI LOMBOK

Dia menerangkan, selanjutnya panitia study tour melakukan pembayaran sebanyak 6 kali dengan total Rp. 362.000.000,00 namun pada hari H pelaksanaan terlapor tidak bisa di hubungi dan juga pelaksanaan study tour SMPN 1 Ponorogo gagal terlaksana.

Baca Juga:  Walikota Madiun Launching E-TLE dan Layanan Bus Wisata Gratis

“Selanjutnya melapor ke Polres Ponorogo, dan pada tanggal 17 Agustus 2017 terlapor berhasil di tangkap oleh petugas opsnal di wilayah Denpasar Bali dan membawanya ke Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya. Tersangka KAR ditahan di Rutan Polres Ponorogo. “Tersangka KAR diekanakan pasal 378 dan atau 372 KUHP,” terangnya. (MUH NURCHOLIS)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru