Mabes Polri – Jawa Timur, detikkasus.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), petugas berhasil mengamankan 5 dari 7 pelaku dan melumpuhkan dengan timah panas. Pelaku yang terlebih dahulu berhasil diamankan petugas adalah tersangka RM (35) di daerah asalnya Ponorogo.
Dari hasil keterangan pelaku RM, petugas kembali berhasil menangkap 4 pelaku curas taxi online. Keempat pelaku ini merupakan komplotan RM, yakni CH (43), MSA (23), RT (23) dan HT (36), semuanya tinggal di Krembangan. Petugas masih memburu 2 pelaku lainnya yang merupakan otak dari tindak pidana curas tersebut yakni G dan H.
Kompol Arief Kristanto, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan,” Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku RM, pelaku tersebut melakukan perlawanan sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas pada kaki pelaku.
Tersangka memesan taxi online dari Sidoarjo menuju Kalimas Surabaya, sesampainya di Kalimas tersangka mengancam korban dengan pistol mainan serta celurit. Tangan korban diikat dengan kabel, sedangkan mulutnya di tutup menggunakan lakban dan korban di turunkan di daerah Burneh Madura, imbuh Kompol Arief Kristanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah pistol mainan, 1 buah clurit, 1 buah parang, 2 buah HP merk oppo, 1 buah dus book HP, 1 buah baju merah, 1 buah lakban hitam sisa menutup mulut korban, sisa kabel untuk mengikat korban, VER (Visum et Repertum) dan uang tunai sebesar 150 ribu. (JK- 1 Priya).