Detikkasus.com | Baca juga: Hukum Dan Kriminal | Polisi Ungkap Kasus 363 KUHPidana Modus Bongkar Toko Dengan Merusak Gembok.
https://jejak-kasus.com/hukum-dan-kriminal-polisi-ungkap-kasus-363-kuhpidana-modus-bongkar-toko-dengan-merusak-gembok/
Jejakkasusjabar.com | Hukum dan Kriminal Sumatera Utara Ungkap Kasus 363 KUHPidana Modus Bongkar Toko Dengan Merusak Gembok, di jln Glugur Dusun V Desa Lau Bekri. Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang sebagai berikut.
WAKTU DAN TKP: tempat kejadian perkara:
Kejadian Rabu, 04 April 2018 Sekira Pukul 04.00 Wib.
Toko CS Swalayan di jln Glugur Dusun V Desa Lau Bekri Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang.
Ditaksir kerugian sekitar Rp.30.000.000,-
KORBAN: Simon Sembiring, Laki2, 50 Tahun, Agama Ilam, anggota DPR Kabupaten Deli Serdang Fraksi GERINDRA, alamat jalan Glugur Rimbun Dusun V Desa Lau Bekri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
TERSANGKA:
1.Mhd. Rivai, Helvetia, 09 Oktober 1982,Islam, Wiraswasta, Jalan Marelan Raya Pasar I Rel Kel.Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan.
2. Andi Syahputra, Brayan, 09 Maret 1985,Islam, Wiraswasta, Jln Tanjung Slamat Gg. Griya no.8 Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Kedua tersangka ini mengaku di BEGAL setelah di interogasi dan dikembangkan dilapangan mengakui telah melakukan pembongkaran swalayan dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka.
3.Suherwin,Medan,17 April 1981, Islam,Wiraswasta,Jln Marelan IX Lingk VI Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan.
Tersangka ditangkap pada hari Minggu subuh tanggal 8 Maret 2018 di perbatasan Kutalimbaru – Langkat
BARANG BUKTI: 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki KLX warna hiyamTahun 2014 BK 5051 AEW, No Rangka : MH4LX150CEJP08532, No Mesin : LX150CEPG3191.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Bahwa benar pada Hari Rabu tanggal 04 April Sekira Pukul 04.30 piket Opsnal di hubungi melalui via telpon oleh anggota Pos Pol Namo tating Polresta Binjai Bahwasannya Ada 2 org melapor telah dibegal di daerah hukum polsek Kutalimbaru,tepatnya di jln.Besar Desa Lau Bekri setelah itu Kanit Reskrim beserta team Opsnal mendatangi Pos Pol Polisi Namo tating dan setelah mengintrogasi kedua orang tersebut mengaku bernama M.Rivai dan Andi Syahputra bukan nya dibegal tetapi telah melakukan pembongkaran Toko CS Swalayan di jln Besar Glugur Dusun V Desa Lau Bekri Kec.Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dan pengakuan kedua tersangka telah berhasil mengambil 1 (Satu) unit Kawasaki KLX dari dalam Cs Swalayan.
Kemudian Kedua TSK dan BB tsb di boyong ke Polsek Kutalimbaru dan selanjutnya pada hari Minggu subuh tsk Suherwin berhasil ditangkap Pengembangan dan kedua tsk tsb mengakui mereka adalah bertiga melakukan pencurian teesebut kemudian Kanit Reskrim beserta anggota opsnal berhasil menangkap salah satu dari teman tersangka yang sebelumnya belum tertangkap bernama Suherwin dan suherwin berhasil diamankan didaerah perbatasan wilayah langkat tepatnya dekat jembatan desa Perpanden dan setelah itu piket Opsnal Memboyong Tersangka ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk melakukan pemeriksaan, lalu Korban diarahkan untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Kutalimbaru Guna Penyidikan lebih Lanjut.
Dari Pengakuan para Tersangka melakuan pencurian dengan modus Bongkar Rumah sudah 3 (tiga) kali melakukan nya :
1.Daerah Mabar sekitar bulan januari tahun 2018 berhasil mencuri satu unit sepeda motor honda supra.
2.Daerah mabar sekitar pada bulan Februari tahun 2018 berhasil mencuri sepeda motor yamaha Mio.
3.Daerah mabar sekitar bulan maret 2018,
Berhasil mengambil honda Scopy warna putih.
Terhadap ke3 tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dgn ancaman 7 tahun penjara. (Erdan).