Kasatreskrim Situbondo: Proses Hukum Dugaan Pencabulan Dibawah Umur Berlanjut.

 

Detikkasus.com | Situbondo – Warga Kelurahan Mimbaan, Kecamtan Panji, Kabupaten Situbondo MM ibunya R mendatangi Resort Kepolisian Situbondo dengan didampingi S-One menindak lanjuti kelanjutan proses LP/K/268/X/2017/JATIM/RES SITUBONDO, Tanggal 19 Oktober 2017 terlapor DG.

Baca juga (https://detikkasus.com/diduga-korban-pencabulan-wanita-asal-situbondo-mengadu-ke-aktivis-situbondo/)

Kasat Reskrim, AKP Masykur, SH menanggapi hal tersebut menuturkan bahwa, “Kalau memang tidak menemukan titik terang untuk yang terbaik terhadap kedua belah pihak yakni secara kekeluargaan. Kita akan lakukan gelar selanjutnya sesuai prosedur hukum”. Saat dikonfirmasi Tim S-One diruangannya. Selasa, (10/04/2018).

Baca Juga:  Sebagai Mitra Masyarakat Bhabinkamtibmas Bengkala Melaksanakan Kegiata Sambang Desa Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sementara itu, Ibu korban MM berharap, “Agar kasus ini berlanjut saja sesuai hukum yang berlaku karena kami pihak keluarga sudah cukup menunggu dan mengerti. Dan tadi sudah mendatangkan saksi terakhir yang belum dimintai keterangannya serta bukti-bukti pendukung.”

Baca Juga:  Pdt. Tahir Widjaja, MTh, Ketua GMI Konferensi Tahunan Pengembangan Sementara buka “Methodist 2 Education Expo”

MM menambahkan, “Selanjutnya katanya Unit PPA akan segera digelar besok hari Jum’at, (13/04/2018) dan saya sekeluarga berterima kasih kepada Aktivis Gp Sakera dan Tim S-One yang tanpa pamrih mendampingi serta mengawal jalannya laporan kami”.

Baca Juga:  Masyarakat Idanoi Tidak Puas Pelayanan Inspektorat Kota Gunungsitoli.

Terpisah, Ketum Gp Sakera Situbondo Syaiful Bahri, SP yang mengawal ini menegaskan kepada Tim S-One bahwa.

“Tidak ada alasan Polres Situbondo untuk menghentikan kasus ini. Karena bukti dan saksi sudah cukup”, pungkasnya. (St1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *