Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Lahan hak masyarakat yang bisa di buktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) pada saat ini di duga telah di garap oleh korporasi dalam hal ini PT.CBS.
Pemilik lahan sah di antara nya,Fauzan,Hendri (Kades Sinarjaya) Mansur dan Sopian tidak menerima penggarapan tanah yang di tapsir di jualkan oleh orang lain dengan cara diam-diam.
Fauzan kepada detikkasus menceritakan,oknum perusahaan/korporasi meminta,Fauzan bersama kawan-kawan nya,mengurus lahan tersebut pada oknum penjual dan pembuat SPPL (surat permohonan pengukuran lahan).
Dengan tegas Fauzan menolak,kata nya yang harus bertanggung jawab dan mengurus tanah kami adalah perusahaan sebagai pembeli dan oknum yang menjualkan lahan bukan hak nya
Fauzan memaparkan seperti nya perusahaan lepas tangan dan mengatakan kalau mau melapor,laporkan saja ujar Fauzan menirukan perkataan oknum karyawan berinisial HN.
Dengan tegas Fauzan mengatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum,beliau sudah kordinasi kepada pimpinan lembaga di Jakarta,saya sudah di perintahkan berangkat tegas Fauzan.
Barang bukti hak tanah terdiri dari SKT dan dokumentasi tanah kami yang sudah di garap oleh perusahaan di ketahui pemerintahan desa berdasarkan wilayah dan letak tanah di desa Sinarjaya Kecamatan Kaur Tengah.
Karyawan perusahaan HN hingga berita ini di kirimkan belum dapat di kompirmasi detikkasus.com
(tim detikkasus)