Seputar Kalbar | Polsek Tayan Hilir bekuk pengedar sabu.

Senin, 9 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sanggau – Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir, berhasil meringkus HK (24) warga Dusun Piasak Desa Pedalamn Kecamatan Tayan Hilir dan AA (25) warga Dusun Embaloh Desa Tanjung Bunut Kecamatan Tayan Hilir yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu, Senin (09/04).

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan SH, S. IK, MM melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Resky Rizal, S.Ik mengatakan Tersangka AK diamankan di Jalan Raya Piasak Dusun Piasak Desa Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau yang diduga telah mengedarkan Narkotika jenis shabu.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bojonegoro Tindak Pelanggaran TNKB Modifikasi

Pada saat diamankan AK sedang duduk di tepi jalan, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadapnya. Dari penggeldahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus paket sedang plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, empat bungkus paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp. 422.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Kanit Turjawali Bersama Anggota Melakukan Operasi Rutin Guna Menekan Tingkat Kecelakaan.

Saat di interogasi oleh tim dilapangan, AK bahwa barang tersebut didapatkan dari AA yang merupakan rekannya,” ungkap Kapolsek Tayan Hilir.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke rumah Tersanga AA dengan didampingi ketua RT setempat.

“Saat tiba dirumah AA, Tim langsung melakukan penindakan terhadap AA dengan melakukan penggeledahan terhadap badan serta ruangan yang ada dirumah dari tersangka AA,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Upaya Polsek Busungbiu Cegah Terjadinya Curanmor dan Peredaran Narkoba

Dirumahnya tim berhasil menemukan tiga bungkus paket sedang plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, lima bungkus paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp. 1.030.000,- (Satu Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah).

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tayan Hilir berikut barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan,” pungkas kapolsek Tayan Hilir Iptu M. Resky Rizal, S.Ik./humas polres sanggau/jonnipurba/DK.

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB