Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarejo Polres Blora Tangkap Sabransah (49) karena menjual kupon judi toko gelap (togel) jenis Hongkong yang belakangan ini marak terjadi di Blora | Reporter : Z , Arifin
Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Banjarejo AKP Budiyono, S.H. Jumat (18/08/17), mengatakan, tersangka Sabarsah ditangkap di Warung kopi milik tersangka turut Dukuh Kalisari, Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo, Blora. Penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas DM menjual kupon togel. DM ditangkap saat berada di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa . 5 kertas buah rekap, 3 buah kertas ramalan, uang tunai sebesar Rp 8 ribu yang diduga hasil penjualan togel, 1 (satu) buah HP merk Nokia berisi sms taruhan uang sebesar Rp. 385 ribu yang diterima tersangka dari para pelanggannya.
“Penangkapan tersangka terjadi hari Kamis malam sekira pukul 20.00 WIB di warung miliknya. Pada saat itu BB uang taruhan yang ditemukan baru sedikit kareana baru ada 2 orang yang pasang nomor togel.” Kata AKP Budiyono.
Modus yang digunakan tersangka memang berani menomboki dahulu uang taruhan togel yang dipasang para pelangganya kepada bandar. Baru keesokan harinya dirinya keliling untuk menarik uang taruhan tersebut. Tersangka hanya bermodal catatan nomor yang dicatat di kertas rekap.
“Tersangka tidak menjual secara terang-terangan taruhan togel di warungnya, akan tetapi dirinya mempunyai system kredit berani nomboki dulu yang disetor ke bandar,” terang Kapolsek Banjarejo.
Saat ini tersangka mendekam di rutan Polres Blora dan menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan bandar togel yang beredar di Kecamatan Banjarejo.
“Pelaku saat ini masih diperiksa. Kasusnya juga tengah dikembangkan,” kata AKP Budiyono.
Tersangka mengaku berjualan togel untuk menambah penghasilannya karena tidak cukup hanya berjualan kopi apalagi ditambah kebutuhan menyekolahkan anaknya yang beranjak SMA. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Blora
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.