Seputar Kalbar | Pemilik Galian C tak kantongi izin, perawatan jalan kayu lapis terancam.

Minggu, 8 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kabupaten Sekadu –  Propinsi Kalbar, Kesepakatan penanda tanganan komitmen perawatan jalan eks PT. Kayu Lapis yang telah dilaksanakan pada 6/4 melalui rapat koordinasi di ruang rapat bupati Sekadau terancam kandas.

Hal ini berdasarkan keluhan dari beberapa perusahaan mengeluhkan legalitas pemilik galian C terutama batu belum ada memiliki izin, Hal tersebut di sampaikan Agus perwakilan PT. MPE Sekadau, saat rapat koordinasi,’kami mengalami sendiri hal ini, karena material batu yang digunakan untuk perbaikan jalan,kami sempat di periksa oleh jajaran Polda Kalbar, tutur Agus.

Baca Juga:  Detik Kasus | Ketegasan Banser, Kezaliman Felix Siauw dan FPI.

Hal senada di sampaikan perwakilan camat Sekadau Hilir Minayatri’hingga saat ini kita dari kecamatan belum ada data perusahaan pemilik izin galian C terutama batu-batuan’ujarnya saat rapat. Sebagaimana diatur dalam UU No 4/2009/ tentang pertambangan berbunyi”setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37,pasal 40 ayat(3) pasal 48 pasal 67ayat(1) pasal 74 ayat(1) atau 5  dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 10 Milyar.

Baca Juga:  Masyarakat Pengendara Lalu Lintas Jalan Sangat Terganggu Adanya Limbah Lumpur Yang Berceceran Di Jalan Sekitaran Kecamatan Muncar .

Terkat hal ini kepala Dinas Pertambangan provinsi Kalimantan Barat Alfridos saat di konfirmasi Detik kasus pada 8/4 lewat WA pribadinya mengatakan’hingga saat ini per undang-undangan terkait hal diatas supaya semua fihak mematuhi,kalau undang-undang mengatakan demikian ya harus dilaksanakan,ujar ./jonni purba /Derik kasus.

Baca Juga:  Wabup Sintang Melakukan Peletakan Batu Pertama Gereja GKII Desa Merarai Dua

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru