Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Kediri detikkasus.com – Polemik kasus Jual beli Tanah seluas 300 Ru yang terjadi Antara Hj.Siti zaenab / H.Harmaji selaku penjual warga Desa bringin Badas Kediri dengan Pihak Pembelinya Yaitu Sugeng Hariyadi warga desa Sekoto Badas berujung di meja Pengadilan Negeri Kediri dengan Memperkarakan Echwan Taji yang Nota bene Adalah Kepala Dusun Ketangi Desa Bringin Kec Badas Kab kediri dengan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan AJB (Akte Jual Beli).
Peristiwa bermula ditahun 2013, saat Hj Zaenab /Hj Harmaji menawarkan Sebidang Tanahnya Ke Pembeli untuk Keperluan Pencalegan Yang sedang Berlangsung waktu itu, Dikarenakan Saat Itu Hj, Zainab merupakan Salah satu calon DPRD di salah Satu Dapil Di Kab Kediri.dengan Dibantu Tim Suksesnya yaitu Imam Usuludin yang juga Tetangganya akhirnya Terjadi Transaksi Jual Beli Tanah sawah Antara Hj ,zaenab dengan Sugeng Hariyadi warga Desa Sekoto dengan Luasan sekitar 300 Ru dengan harga 270 juta, hal itu tertuang di Surat perjanjian jual Beli tanah sawah yang di Buat desa dengan disaksikan Oleh Kasun Ichwan taji beserta Saksi saksi yang lain.
Lantaran sudah Membeli dari pihak Penjual maka Sugeng Hariyadi berinisiatif Oper alih nama dengan meminta Kasun Ketangi ichwan Taji Desa Bringin Badas untuk mengurusi proses tersebut dengan menyerahkan Data data dan perlengkapan lainnya Termasuk AJB (Akte Jual Beli ) Asli dengan Biaya pengurusan 15 juta rupiah pada Bulan April 2014 ( dengan bukti Kwitansi terlampir ).
Setelah ditunggu beberapa lama dan tak kunjung selesai Proses nya maka, Sugeng hariyadi mencoba Menanyakan ke Ichwan Taji kapan Oper alih AJB nya selesai.
Anehnya Kasun Ketangi Tersebut terkesan Berbelit belit dan menghindar ketika ditanyakan Perihal tersebut,Kesal tak kunjung selesai maka Sugeng hariyadi menanyakan dimana surat AJB nya yang dibawa Kasun Ketangi tersebut,lantaran didesak akhirnya ichwan Taji mengungkapkan jika AJB yang di bawanya itu dibawa lagi oleh Hj.Zaenab/Hj.Harmaji dengan alasan tidak boleh diminta lagi karena mereka beralasan tidak mau Tanda Tangan Oper alih nama karena mereka tidak Merasa Menjual dan mengakui adanya Transaksi Jual beli tersebut.
Gerah lantaran merasa sekian Lama ditunggu dan dipermainkan oleh Ichwan Taji yang Merupakan Kasun Ketangi Desa Bringin akhirnya Pihak Sugeng Hariyadi melaporkan Kasun Tersebut ke Polsek Pare dengan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan hingga berujung ke Meja Pengadilan Negeri Kab Kediri. (16/8/2017).
Dari Fakta dan Keterangan Saksi saat sidang berlangsung terkuak hal hal yang sangat mencengangkan dan penuh dengan sandiwara maupun drama,Sebab Antara keterangan Saksi yang dihadirkan Pelapor dengan saksi Terdakwa sangat berbeda jauh dari Fakta dan adminitrasi yang dilakukan,Hal ini terlihat ketika Hakim meminta Keterangan dari saksi yang Dihadirkan Terdakwa ichwan Taji yaitu Hj.Zaenab sebagai Pemilik AJB tersebut.
Saat Hakim mempertanyakan “bagaimana bisa AJB dibawa saksi Imam Usuludin jika anda mengakui jika tidak berniat menjual tanah tersebut”Tanya Hakim kepada saksi.
“Iya sebab sama Imam Usuludin AJB saya itu dicolong atau dicuri sewaktu dirumah saya dan Surat jual Beli tanah itu juga di Palsukan sama Imam sebab saya dan suami saya tidak pernah merasa menanda Tangani Surat Jual beli tersebut,terkait hal ini juga sudah kita Laporkan ke Polda Jatim”Ucap Hj Zaenab
Sontak Hakim maupun Anggota termasuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) Langsung memberondong pertanyaaan dan penjelasan Hj Zaenab terkait dengan keterangan Saksi saksi lain yang sudah di mintai keterangan sebelumnya. termasuk keterlibatan Imam Usuludin sebagai tim suksesnya dan langsung mempersandingkan semua saksi agar kedepan Meja Hakim ketua.
Dalam kesaksian Hj Zaenab dia tidak mengakui kalau AJB Nya itu dibawa Oleh Imam usuludin atas permintaannya, bahkan memutar balikkan seolah olah itu dicuri oleh Imam,tapi fakta dipersidangan saat dipersandingkan dengan para saksi yang Hadir justru Dia Membenarkan pada waktu Itu ada suaminya yang menyaksikan serah terima Surat tersebut,Lucunya,Saat ditanyakan Hakim ketua apakah ini tanda tangannya Hj.Zaenab mengiyakan tapi bukan dia yang Tanda tangan.bahkan smpai Sumpah Demi Alloh berkali kali mengelak.
Tapi anehnya keterangan Berbeda justru muncul Saat H.Harmaji dimintai keterangan sama JPU Wahyuning dyah widyastuti,SH.Dalam kesaksiannya H.Harmaji mengatakan jika yang memberikan AJB itu adalah Hj.Zaenab alias istrinya sendiri dengan Alasan dipinjam Imam Usuludin untuk meyakinkan Pembeli.
“Apakah anda tau jika AJB asli yang dibawa Imam Usuludin saat itu dan yang menyerahkan itu siapa”Tanya Dyah.
“Iya saya tau dan melihat Itu AJB asli dan yang menyerahkan itu Istri saya dengan Alasan untuk meyakinkan Pembeli waktu itu” Ulas H.Harmaji.
Saat JPU mempertanyakan kedekatan Imam Usuludin dengan saksi H.Harmaji pun malah berkilah jika proses pengambilannnya itu bukan diserahkan tapi diambil sama Imam Usuludin, meski dia akhirnya Mengakui jika Imam adalah Tetangga sekaligus Tim sukses Bacaleg Istrinya Hj. Zaenab.Kesan Berbelit belit pun kelihatan disini sebab jika diambil berarti kan dirampas tapi Faktanya H. Harmaji malah mengiyakan dengan Alasan untuk meyakinkan Pembeli yang akan dikenalkan Imam Usuludin.
Ichwan Taji alias Terdakwa yang diperkarakan setali tiga Uang dengan Para Saksi yang dihadirkan.Sebab keterangan Saksi terdahulu mengatakan jika tidak Mengakui adanya Transaksi Jual beli,tapi di Fakta persidangan ini pun malah mengakui Adanya transaksi Jual Beli dengan menyuruh Sohibul Kasun Krecek sebagai Perantara oper Alih AJB tersebut.Ada apa dan mengapa??
Saksi lain yaitu Sohibul kasun Krecek desa Krecek badas Kediri sebagai Perantara dari Ichwan Taji justru malah membenarkan Keabsahan Dari Proses Oper alih nama yang diberikan Dari tangan kasun Ichwan taji
“Berkas berkas Yang diberikan saudara Ichwan Taji untuk pengurusan itu sudah Sah menurut saya sebab data mulai dari kedua AJB,KK dan Foto copy Ktp Kedua belah pihak yang diberikan Kasun Ichwan Taji kepada saya juga Sudah Terlampir lengkap,ibarat jual Beli motor atau mobil jika BPKBnya sudah diserahkan ya Berarti Sah kan untuk Diproses dalam hal apapun,Klo tidak Lengkap mana mungkin saya berani Menaikkan Prosesnya Ke BPN,Toh dari BPN sendiri sudah saya uruskan ke Tahab Peta Bidang dan sudah Selesai,tinggal naik ketahapan yang Lain,sampai akhirnya ada kasus seperti ini kan saya sendiri bingung,Jujur selama pengurusan yang Berkaitan dengan Urusan Legalitas Pertanahan Melalui BPN tidak pernah bermasalah meskipun puluhan kali,ya Baru kali ini bu Hakim”terang Sohibul.
Disini terkuak jika Terdakwa sendiri disisi lain Terkait akad jual beli yang dilakukan kedua Belah pihak antara penjual dan pembeli di Anggap tidak mengakui,tapi disisi lain dari keterangan Sohibul terdakwa juga mengakui Sahnya Jual beli tersebut.Aneh Bin Ajaib ..??
Keterangan Yang bagaimana juga yang Harus dibenarkan terdakwa oleh Para Hakim jika demikian tentunya.
Setelah keterangan para saksi dirasa Cukup dan mempunyai point yang berarti dan didengar oleh majelis Hakim serta para Pihak maka dalam Waktu dekat di persidangan nanti pihak JPU akan menghadirkan 4 Saksi lagi sedangkan Kuasa Hukum Terdakwa juga turut menghadirkan 1 Saksi disidang yang akan diagendakan Selanjutnya.(Bersambung)//Agg Prass.