Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar, Polemik pemeliharaan jalan eks PT. Kayu Lapis di Kecamatan Sekadau Hilir oleh perusahaan yang beroperasi diwilayah tersebut telah menyepakati dan menanda tangani kesepakatan pada 6/4 di ruang rapat bupati Sekadau.
Dari rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten Sekadau dihasilkan kesepakatan :
Pemeliharaan 04 km-8 km tanggung jawab PT. Multi Perkasa Entake. Pemeliharaan 09 km-17 km tanggung jawab PT Agro Andalas. Km 17-km 27 tanggung jawab PT BSL. Km 27-km 38 tanggung jawab PT Jake Sarana. Sedangkan PT Kalimantan Sawit Plantation dan CV. Ricki Jaya diharapkan berpartisipasi.
Dalam rapat koordinasi dipimpin Asisten II bidang perekonomian dan Pembangunan Abdul Gani SH. M. Si di dampingi Kepala Dinas DK3P Sekadau Drs Sandae. M. Si dan kabid perkebunan Ir. Edy Mulyono.
Pada kesempatan ini perwakilan perusahaan mengeluhkan ketersediaan material dalam pemeliharaan jalan diatas, mengingat keterkaitan peraturan undang-undang minerba,ujar Agus perwakilan PT. MPE.
Dengan di tanda tanganinya kesepakatan ini nanti disetiap spot km yang jadi tanggung jawab perusahaan akan dipasang plang petunjuk bahwa yang bertanggung jawab pada pemeliharaan jalan itu jelas siapa, hal disampaikan Drs. Sandae. M. Si kepada Detik kasus disela penandatanganan kesepakatan pemeliharaan jalan non status tersebut.
Masih menurut Sandae ‘bagi perusahaan yang belum ikut serta dalam pemeliharaan diharapkan kontribusinya,hal ini juga perlu dipahami masyarakat kalau jalan ini rusak jangan seolah pemda yang dituntut terus, Pungkasnya.
Dalam rapat koordinasi tampak hadir empat kepala desa yang bersentuhan langsung dalam operasional keenam perusahaan yaitu Desa Gonis Tekam, Desa Setawar,Desa Engkersik, dan Desa Nanga Pemubuh. Perlu diketahui hingga saat ini eks jalan PT. Kayu Lapis tersebut non status../jonnipurba/DK.