Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, lahan masyarakat dengan bukti kepemilikan berupa SKT di garap salah satu korporasi.
Penggarapan lahan yang di curigai bermasalah lantaran pemilik sah belum menjualkan lahan kepada siapa saja,tiba2 lahan sudah tergarap.
Pemilik lahan sah tiga warga desa Sinarjaya kecamatan Kaur Tengah,Hendri – Mansur – Sopuan di tambah satu warga desa Sukabanjar kecamatan Tetap Fauzan meminta korporasi bertanggung jawab pada kasus pembukaan lahan seluas lebih kurang 7 hektar.
Fauzan kepada detikkasus.com mengatakan perusahaan/korporasi sedang menemui salah satu pemerintahan desa (kades) yang di duga mengeluarkan tanda tangan surat permohonan pengukuran lahan (SPPL).
Kami pemilik lahan menunggu kepastian hitam dan putih,kalau nanti perusahaan/korporasi/pemdes tidak bertanggung jawab tanah akan kami pagar kawat,dan kami serahkan pada yang berwajib tegas Fauzan.
Oknum pemdes di sangkakan sebagai penanda tangan SPPL dan perusahaan/korporasi hingga berita di kirimkan belum dapat di mintai keterangan.
(tim detikkasus)