Detikkasus.com | KAMPAR – Pelarian pria bejat yang telah menghamili anak tirinya yang dibawah umur hingga melahirkan ini berakhir, kerja keras anggota Reskrim Polres Kampar akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kab. Padang Sidempuan Sumut pada Rabu malam (4/4/2018) sekira pukul 22.30 wib.
Tersangka ED alias EH (Lk 46) yang beralamat di Desa Karya Indah Kec. Tapung ini diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap AY (Pr 14) hingga korban melahirkan anak hasil perbuatan bejat ayah tirinya ini.
Sejak dilaporkan kasusnya sekitar sebulan lalu, tersangka ED alias EH ini langsung kabur dari rumah dan beberapa kali lolos dari kejaran petugas di beberapa lokasi pelariannya.
Peristiwa ini sendiri mulai terkuak sejak Senin (5/3/2018) lalu, saat itu korban AY mengeluh kepada ibunya Jahriana karena sakit perut dan sering buang air kecil, kemudian ibunya membawa korban ke Bidan desa untuk diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan diketahui bahwa korban sedang hamil dan akan melahirkan, bidan desa ini tidak berani melakukan tindakan medis untuk proses persalinan karena korban masih dibawah umur.
Lalu korban dibawa karumah sakit Sansani Pekanbaru, sekira pukul 14.00 Wib korban melahirkan anak perempuan dengan berat 800 gram, setelah proses melahirkan disampaikan oleh korban bahwa yang melakukan persetubuhan dengannya hingga hamil adalah seorang laki-laki yang menggunakan topeng masuk ke dalam rumahnya.
Karena curiga ibunya melakukan pendekatan terhadap anaknya ini agar menceritakan kejadian yang sebenarnya, akhirnya diceritakan oleh korban bahwa yang melakukan persetubuhan dengannya adalah ayah tirinya yang sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun.
Atas pengakuan ini, ibu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar, namun saat mengetahui perbuatannya telah diketahui dan dilaporkan maka pelaku yang ayah tiri dari korban ini langsung melarikan diri.
Beberapa kali upaya pencarian pelaku ini gagal karena yang bersangkutan berpindah tempat, setelah melakukan penyelidikan lanjutan didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Padang Sidempuan Sumatera Utara.
Selanjutnya Kanit 1 Ipda Rian Onel dan Kanit 3 Aiptu Suparno serta Tim Opsnal Reskrim Polres Kampar di Back Up oleh Tim Resmob Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Wilayah Hukum Polda Sumut tepatnya di Daerah Pangarutan Kec. Angkola Timur Kab. Padang Sidempuan.
Atas informasi dari masyarakat setempat, tersangka berhasil ditangkap di Desa Pangarutan Kec. Angkola Timur pada Rabu malam (4/4/2018) sekira pukul 22.30 wib dan langsung dibawa ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SIK, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka ED alias EH telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).