Detikkasus | Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Seorang Warga Tambakrejo Bojonegoro Di ‘Jerujikan’.

 

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bonegoro, 04 April 2018.
SWN(34)Seorang Warga Dusun Glagah Desa Melyorejo
Kecamatan Tambakrejo
Kabupaten Bojonegoro, pada
Sabtu (31/03/2018) sekira
pukul 12.30 WIB lalu,
diamankan anggota Polsek
Tambakrejo karena disangka
telah melakukan persetubuhan
terhadap anak tirinya sendiri
yang baru berusia 13 tahun
atau masih dibawah umur,
hingga korban saat ini
mengandung kurang lebih
delapan bulan.

Hal tersebut disampaikan
Kapolres Bojonegoro, AKBP
Wahyu S Bintoro SH SIK MSi,
kepada sejumlah awak media,
saat dilaksanakan konferensi
pers, pada Selasa (03/04/2018)
siang di Mapolres Bojonegoro.
“Saat ini penyidikan terhadap
pelaku dilaksanakan oleh
anggota unit PPA Sat Reskrim
Polres Bojonegoro,” terang
Kapolres.

Baca Juga:  Tanpa Mercon Saat Lebaran Di Mimbaan Situbondo Terasa Garing

Dalam konferensi pers
tersebut, Kapolres
mengungkapkan bahwa
kronologi penangkapan pelaku
bermula saat orang tua korban
mendapatkan kabar bahwa
anaknya atau korban diduga
sedang mengandung.
“Kemudian orang tuanya
membawa korban ke bidan
setempat dan benar bahwa
korban dalam keadaan hamil
sekitar delapan bulan,” jelas
Kapolres kepada awak media.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa-Bali | Nyaleg Lewat Demokrat bukan untuk Cari Jabatan, tapi untuk Membantu Rakyat..Kata Maichel..!!

Setelah diketahui korban
sedang mengandung dan
ditanya oleh orang tuanya,
korban mengaku bahwa dirinya
telah disetubuhi oleh ayah
tirinya.
Selanjutnya orang tua korban
dengan didampingi kepala desa
setempat melaporkan peristiwa
tersebut ke Polsek
Tambakrejo, sehingga petugas
langsung melakukan
penangkapan terhadap pelaku
di rumahnya.

“Setelah dilakukan
penangkapan terhadap pelaku,
untuk proses hukum lebih
lanjut, pelaku berikut barang
bukti di bawa ke Polres
Bojonegoro,” imbuh Kapolres.
Saat ini pelaku diamankan di sel
tahanan Mapolsek Bojonegoro
Kota dan oleh penyidik, pelaku
dijerat dengan Pasal 81 Ayat
(1) (2) dan (3), Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2016,
tentang Penetapan Perpu
Nomor 1 Tahun 2016, tentang
perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam hukuman 15
tahun penjara dan denda lima
miliar rupiah.” jelas Kapolres. (Mam)

Baca Juga:  Tingkatkan Razia Menekan Pelanggaran Lalulintas dan Kecelakaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *