Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Jember, Lagi-lagi oknum Wartawan mencoreng Lembaga Pers, Oknum Wartawan H. Saham Arhadianto Warga Dusun Krajan Desa Randuagung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, mengaku sebagai wartawan diamankan jajaran Polsek Sumberbaru, karena melakukan dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jember, Minggu 1 April 2018.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH SIK, Menerangkan, Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mendatangi Kades dan menyodorkan berita yang memuat tentang pungutan program PKH di Desa Yosorati, pelaku akan mengedarkan Koran hasil pemuatan berita di Desa Yosorati, Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur karena tidak ingin warganya salah tafsir atau timbul fitnah, dengan pemberitaan tersebut, Kades meminta kepada pelaku untuk tidak mengedarkan.
Dengan Konsekwesnsi Kades menawarkan dua juga dari 5 juta yang diminta, oleh pelaku menyanggupi dan berjanji tidak mengedarkannya, lalu oleh kades pelaku disuruh menunggu karena kades akan menyiapkan uangnya.
Saat itulah, Kades langsung berkoordinasi dengan jajaran Polsek Sumberbaru,” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.
H. Saham pelaku saat ditanya terkait ulahnya, mengatakan bahwa dirinya hanya dijebak oleh temannya, karena dirinya hanya disuruh mengambil uang saja, “Saya sebenarnya korban mas, karena saya hanya disuruh mengambil uangnya saja,” ujar H. Saham.
Guna mengembangkan penyidikan, polres Jember saat ini mendalami adanya keterlibatan N salah satu teman pelaku. Apakah uang hasil pemerasan ini dinikmati sendiri oleh pelaku, atau akan dibagi dua, “Saat ini teman pelaku yang berinisial N sedang kami buru untuk dimintai keterangan, begitu juga medianya, karena media dan id card yang dibawa pelaku berbeda,”Pungkas Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.
Sementara itu dari hasil penangkapan, Dari tangan pelaku, Polisi menyita 3 buah id card milik pelaku, uang 2 juta rupiah beserta satu eksemplar koran yang dibawa pelaku untuk dijadikan barang bukti, dan pelaku diancam penjara 4 tahun.
SUPRIYANTO KETUA UMUM NGO HDIS, Hasil rangkuman berita penangkapan wartawan, Jika terbukti Kades Yosorati melakukan Pungutan Program PKH? Apakah Kades juga di Proses sesuai Prosesur Hukum? (tim9).