Detikkasus.om | Sekadau – Kalbar, Rapat paripurna istimewa pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sekadau masa bakti 2014-2019 digelar
Bertempat di Aula DPRD Sekadau pada 2/4.
Rapat paripurna istimewa sendiri dipimpin ketu DPRD Sekadau Albertus Pinus S. Sos. MH. Dalam sambutannya mengatakan ‘sesuai undang-undang No 42/2014/tentang perubahan UU No. 17/2017 tentang DPR, MPR, DPRD, DPD menyebutkan pelaksanaan PAW dilakukan dengan beberapa pertimbangan.,ujarnya.
Peralihan Antar Waktu anggota DPRD Sekadau dilaksanakan dari Negek(PDI-P) ke H. Horison, pada kesempatan ini dikatakan lebih lanjut pengusulan pemberhentian Negek karena masa jabatan masih panjang, kecuali kurang dari 6 bulan tidak perlu diadakan PAW, ujar Pinus.
PAW ini sendiri mengacu pada surat ketua DPC-PDI Perjuangan No. 002/x’/DPC PDI-Perjuangan Sekadau. /2018 perihal usulan PAW Negek,serta surat KPU Sekadau No 19 /P 04/09/1/2018 tertanggal 1/2/2018 tentang perganrian antar waktu.Pungkasnya.Pengambilan sumpah sendiri dipimpin ketua DPRD Albertus Pinus.
Pada rapat paripurna istemewa ini dihadiri Bupati Sekadau Rupinus, Ketua GOW Sekadau Vixtina Heri Supriyanti Aloysius, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, tokoh masyarakat dan undangab lainnya./Jonnipurba/DK