DETIK KASUS | TUNTUT KOMPENSASI PROYEK WIKA, WARGA BLOKADE JALAN SIDOREJO

 

Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Jumat 30/03/2018 Warga Rt 03/05 Desa Sidorejo resah pasalnya proyek yang berjalan menurut warga lebih dari satu tahun lebih tersebut merugikan Warga setempat dari dampak pengeboran tiang pancang sungai,selain dampak tiang pancang yang membuat retak Rumah Warga sehingga Warga nekat memblokir jalan masuk mobil Proyek. menurut salah satu warga wahyu puji mengatakan debu yang bertebaran dampak lalulalang truk peroyek juga membuat pipa saluran air bersih warga beberapa kali bocor sehingga warga sempat mengalami kesulitan.

“ini mas dampak nya itu banyak tapi ya kayak gini kemarin saya datangi ya mau di benahi tapi tidak kunjung di benahi bilang nya iya iya terus makannya saya halangi jalan biat di benerin dulu”. katanya sambil menunjukan pipa saluran yang bocor.
Selain itu ketua rukun tetangga setempat mengatakan lambatnya penanganan dari PT. Wijaya Karya (WIKA) membuat Warga lelah sehingga dituntut oleh warga untuk melakukan mediasi dengan pihak Wika ” ini aksi pertama mas soalnya warga meminta perbaikan pipa dari dulu tapi hanya di janjikan saja tanpa ada realisasi padahal itu sudah lima kali jebol dan rusak selalu di benahi warga setempat padahal itu imbas dari truk proyek” katanya. Suprapto menambah selain saluran pipa air yang pecah debu tebal juga membuat dinding rumah retak juga pembagian Corporate Social Responsibility tak pernah ada adapun sumbangsih dari proyek itu pun tidak merata hanya beberapa, padahal semua warga di sini terkena imbas nya” tambahnya.

Baca Juga:  Anggota Polsek Jepon Patungan Santuni Warga Tak Mampu | Reporter Detikkasus : Zainul Arifin

Di tempat yang sama Lurah Sidorejo, Warnoto Utomo mengatakan memang selama ini belum ada konpensasi apapun dari Wika,selama pengerjaan proyek berjalan dirinya tidak pernah ada Sosialisasi apapun dari Wika tersebut.
” memang belum ada kompensasi mas baik itu CSR ataupun perbaikan tapi saya memang di kasih bingkisan untuk warga memakai kupon jumlah nya 50 kupon saya bagi kan ke warga karna itu hak Warga dan uang THR dengan jumlah Rp. 1.000.000.- itupun saya sudah bersyukur ” pukasnya.

Di waktu yang sama saat sedang mediasi bersama warga Agung S selaku perwakilan dari Wika menyanggupi permintaan warga untuk memperbaiki saluran pipa yang rusak ” itu saya langsung perbaiki mas pakai pipa besi”.katanya.

Selain perbaikan pipa besi di singgung terkait CSR dan perbaikan rumah warga yang retak dirinya akan mengevaluasi hal tersebut bersama tim peninjau” kalo untuk rumah yang retak kita evaluasi dulu nah jika CSR warga harus buat PROPOSAL PENGAJUAN dulu karna aturan CSR ya harus buat Proposal begitu peraturannya jika sudah buat Proposal nanti di sampaikan ke atasan saya”ujarnya.

Mengenai perusahaan membangun desa setempat, hal ini terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (“TJSL”). TJSL tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga terkait kewajiban perusahaan dalam melestarikan
Dalam hal ini, mengenai TJSL dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”)

Baca Juga:  Bersama Bupati, Dandim 0812 Lamongan Cek Kesiapan Pembangunan Mushola Di Koramil 01 Kota.

Mengenai TJSL, diatur dalam Pasal 74 UUPT dan penjelasannya. Pengaturan ini berlaku untuk perseroan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Pasal 74 UUPT pada dasarnya mengatur mengenai hal-hal berikut ini:

a. TJSL ini wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

Sedangkan yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

b. TJSL ini merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

c. Mengenai sanksi, dikatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Baca Juga:  Anggota Kodim 0824 Jalani Test Urine, Jangan Sampai Anggota Memakai, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, “Anggota Terbukti Terlibat Saya Sikat”

Dalam Pasal 4 PP 47/2012, dikatakan bahwa TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.

Pelaksanaan TJSL tersebut dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS (Pasal 6 PP 47/2012).

2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”)

Dalam Pasal 15 huruf b UU 25/2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Yang dimaksud dengan TJSL menurut Penjelasan Pasal 15 huruf b UU 25/2007 adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing (Pasal 1 angka 4 UU 25/2007).
Selain itu dalam Pasal 16 UU 25/2007 juga diatur bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ini juga merupakan bagian dari TJSL.

Jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007, penanam modal dapat dikenai sanksi adminitrasi

Dari penjauan pipa saluran air saat ini sedang di perbaiki oleh pekerja wika dan pengerjaan proyek terhenti sementara. (Jul/Tim9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *