Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Jumat 30/3 kami menyisir hutan di desa Sukajaya dengan desa Trijaya Kecamatan Nasal.
Berdasarkan keterangan warga yang bernama Syahrudin ia sudah lama tinggal di perkebunan desa Sukajaya saya maroh (bagi lahan) dengan Feri asal Lampung.
Tanah yang saya garap,3 Hektar di jualkan pemilik nya,kepada perusahaan dengan harga lebih kurang 65 Juta Rupiah,tanah tersebut pada saat ini menjadi milik perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit.
Di duga lahan ini masuk kawasan hutan HPT Bukit Kumbang dan sebagian lahan berbatasan langsung dengan HPT Bukit Kumbang,termasuk dengan lahan yang kami tempati papar Syahrudin dengan Merdi.
Wakil Ketua lembaga GMPK Kaur Yulianda Gustiarsyah S.Ikom bersama Sulaiman mengharapkan Dinas LHK Bengkulu bersama BPN mengecek lahan Hutan Marga yang berbatasan dengan HPT Bukit Kumbang di desa Sukajaya yang mana letak nya berbatasan dengan lahan desa Trijaya (ataran batu besar).
Kepala Desa Sukajaya Muhlisin (Red) kepada awak media mengatakan tidak paham siapa yang menanda tangani SPPL (surat permohonan pengukuran lahan)yang di Duga HPT Bukit Kumbang.
Pimpinan Perusahaan (PT.CBS) Ifan Roy dengan Upoyo hingga berita ini di kirimkan belum dapat di hubungj awak media.
(tim detikkasus)