Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar, Bupati Sekadau Rupinus SH. M. Si menyambangi komisi anti raauah, kedatangan orang nomor satu di Bumilawangkuari ini bermakaud menyerahkan LHKPN ke KPK pada 28/3 hal ini merupakan wujud komitmen bupati Sekadau dalam melaksanakan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegritasi Pemerintah Kalimantan Barat beberapa waktu lalu di Balai Petitih.
Kedatangan Rupinus sendiri diterima petugas KPK, usai melaporkan LHKPN nya Rupinus mengatakan’pelaporan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara sesuai amanat UU No. 28/1999/Tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN. Pada kesempatan tersebut mengajurkan pejabat dilingkungan pemkab Sekadau dari mulai eselon dua, tiga, dan empat untuk aktif melaporkan LHKPN masing-masing, selaku kepala daerah wajib saya mengingatkan pejabat di lingkungan pemkab Sekadau. Pungkasnya.
Pelaporan LHKPN sendiri meliputi seluruh harta kekayaan. Pelaporan ke LHKPN sendiri diakui Rupinus sebagai bentuk preventif untuk memberi transparansi bagi publik.Pungkasnya/rilis/jonnipurba/