Detikkasus | Kabag Humas Dan Protokeler Pemkab Tuban : “Terkait Medsos, Pahami Regulasi Dan Tegakkan Etika Ber-Medsos”.

Kamis, 29 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban,29 Maret 2018.
Dengan diberlakukannya Undang
undang no 19 tahun 2016,
perubahan atas undang undang no
11 tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik /ITE
tentunya masyarakat atau publik
semakin cerdas dan cermat dalam
memanfaatkan Internet pada
jejaring sosial seperti Twitter,
Facebook dan sebagainya.
Seperti tujuan dibentuknya
Undang undang ITE oleh
pemerintah berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik dan
kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi, juga bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia.

Tidak hanya itu, niatan baik
pemerintah juga untuk membuka
kesempatan seluas luasnya
kepada setiap orang untuk
memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan
dan pemanfaatan teknologi
informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab, serta
memberikan rasa aman, keadilan
dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara
teknologi informasi.
“Itu semua tertuang dalam pasal
3 dan 4 undang undang ITE, jadi
kita punya kebebasan, tapi juga
harus bertanggung jawab atas
apa yang kita lakukan ” kata Drs.
Rohman Ubaid Kabag Humas dan
protokol setda Kabupaten Tuban.
Kamis,(29/03).

Baca Juga:  DETIK KASUS | BAKTI SOSIAL KARANG TARUNA DESA LEBAKSARI.

Kemajuan teknologi tentunya
mempunyai dampak positif dan
negatif, dampak positifnya yaitu
mudahnya memperoleh informasi
kapanpun dan dimanapun,
meningkatkan perdagangan dan
pertumbuhan ekonomi,
menciptakan lapangan pekerjaan,
dapat dimanfaatkan sebagai
media pembelajaran dan sebagai
media yang memungkinkan
siapapun untuk berpartisipasi di
dalamnya sesuai keperluan dan
kebutuhannya. Tetapi yang perlu
di cermati adalah dampak
negatifnya, karena setiap
aturan hukum selain ada tujuan
untuk melindungi, juga jeratan
hukuman bagi pelanggar undang
undang ” terang mantan camat
kerek itu.

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman Kepada Para Pengungsi Kapolsek Tejakula Rutin Tempatkan 2 Anggotanya di Lokasi Pengungsian

Makin tidak terkontrolnya
masyarakat pengguna medsos,
baik menyampaikan aktifitas
sehari harinya, melakukan kritik
dan saran, sampai melakukan
ujaran kebencian yang
memancing dan menimbulkan
kegaduhan di tengah masyarakat
membuat pemerintah Kabupaten
Tuban menghimbau agar
masyarakat cerdas
memanfaatkan Medsos. “pahami
regulasi yang ada, tegakkan
etika ber Medsos, cek terlebih
dahulu kebenaran informasi yang
akan dibagikan ke publik, lebih
hati hati bila ingin memposting
hal hal atau data yang bersifat
pribadi” pesan Ubaid yang juga
mantan camat Jenu.
Perlu diketahui, jeratan hukum
bagi pelanggar undang undang no
19 tahun 2016, baik berupa
hukuman denda Rp.600 juta
sampai Rp.12 milyard, juga
ancaman pidana 6 (enam) sampai
12(dua belas) tahun, tergantung
dari pasal yang dilanggar.(m@m)

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bengkel Terus Lakukan Pendataan Pengungsi

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB