Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban,29 Maret 2018.
Dengan diberlakukannya Undang
undang no 19 tahun 2016,
perubahan atas undang undang no
11 tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik /ITE
tentunya masyarakat atau publik
semakin cerdas dan cermat dalam
memanfaatkan Internet pada
jejaring sosial seperti Twitter,
Facebook dan sebagainya.
Seperti tujuan dibentuknya
Undang undang ITE oleh
pemerintah berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik dan
kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi, juga bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia.
Tidak hanya itu, niatan baik
pemerintah juga untuk membuka
kesempatan seluas luasnya
kepada setiap orang untuk
memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan
dan pemanfaatan teknologi
informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab, serta
memberikan rasa aman, keadilan
dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara
teknologi informasi.
“Itu semua tertuang dalam pasal
3 dan 4 undang undang ITE, jadi
kita punya kebebasan, tapi juga
harus bertanggung jawab atas
apa yang kita lakukan ” kata Drs.
Rohman Ubaid Kabag Humas dan
protokol setda Kabupaten Tuban.
Kamis,(29/03).
Kemajuan teknologi tentunya
mempunyai dampak positif dan
negatif, dampak positifnya yaitu
mudahnya memperoleh informasi
kapanpun dan dimanapun,
meningkatkan perdagangan dan
pertumbuhan ekonomi,
menciptakan lapangan pekerjaan,
dapat dimanfaatkan sebagai
media pembelajaran dan sebagai
media yang memungkinkan
siapapun untuk berpartisipasi di
dalamnya sesuai keperluan dan
kebutuhannya. Tetapi yang perlu
di cermati adalah dampak
negatifnya, karena setiap
aturan hukum selain ada tujuan
untuk melindungi, juga jeratan
hukuman bagi pelanggar undang
undang ” terang mantan camat
kerek itu.
Makin tidak terkontrolnya
masyarakat pengguna medsos,
baik menyampaikan aktifitas
sehari harinya, melakukan kritik
dan saran, sampai melakukan
ujaran kebencian yang
memancing dan menimbulkan
kegaduhan di tengah masyarakat
membuat pemerintah Kabupaten
Tuban menghimbau agar
masyarakat cerdas
memanfaatkan Medsos. “pahami
regulasi yang ada, tegakkan
etika ber Medsos, cek terlebih
dahulu kebenaran informasi yang
akan dibagikan ke publik, lebih
hati hati bila ingin memposting
hal hal atau data yang bersifat
pribadi” pesan Ubaid yang juga
mantan camat Jenu.
Perlu diketahui, jeratan hukum
bagi pelanggar undang undang no
19 tahun 2016, baik berupa
hukuman denda Rp.600 juta
sampai Rp.12 milyard, juga
ancaman pidana 6 (enam) sampai
12(dua belas) tahun, tergantung
dari pasal yang dilanggar.(m@m)