Detik Kasus | Warga Gayam Pelaku Penadahan Pencurian Hewan dan Mesin Diesel, Diamankan Polisi

Kamis, 29 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nganjuk bersama-sama anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota Polsek Gayam, pada Selasa (27/03/2018) sekira pukul 11.00 WIB, mengamankan seorang pelaku yang disangka berperan sebagai penadah atas barang-barang dari hasil tidak pidana pencurian, berupa sejumlah hewan ternak sapi dan mesin diesel, dengan TKP di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan pengembangan penyelidikan oleh penyidik Pores Nganjuk terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas sejumlah hewan ternak sapi dan pencurian mesin diesel, dengan TKP di wilayah Kabupaten Nganjuk, yang salah satu pelakuknya saat ini sudah sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan oleh penyidik Pores Nganjuk.

Adapun identitas pelaku penadahan tersebut berinisial HYT (26), warga Dusun Wonopuro Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, sedangkan seorang pelaku pencurian yang telah berhasil ditangkap Polres Nganjuk berinisial AS (26) warga Dusun Pesulor Desa Pesu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk. Sementara tiga orang rekan pelaku pencurian masih buron dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Amankan Wilayah, Polsek Kembali Laksanakan Patroli Mobiling dan Dialogis

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini pada Rabu (28/03/2018) siang membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang warga Kecamatan Gayam, yang diduga berperan sebagai penadah atas sejumlah barang dari hasil tidak pidana pencurian, berupa sejumlah hewan ternak sapi dan mesin diesel, dengan TKP di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Polres Bojonegoro membantu mengamankan pelaku dan mendari barang bukti, sedangkan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polres Ngajuk,” tutur Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku HYT (26) dan dilakukan pencarian barang bukti, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 ( tiga) ekor sapi di beberapa tempat di wilayah Dusun Wonopuro Desa Katur Kecamatan Gayam dan 4 (empat) unit mesin diesel merk Kubota, di rumah pelaku HYT.

Baca Juga:  WAKIL BUPATI MEMIMPIN RAPAT KOORDINASI RERTRET ASN SINTANG

“Dua ekor sapi telah dijual kepada orang lain dan seluruh barang bukti diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.” tutur Kapolres.

Masih menurut Kapolres, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Nganjuk, terhadap tersangka AS (26), diperoleh pengakuan bahwa pelaku bersama rekan-rekannya sejak bulan Januari 2018, telah melakukan pencurian sebanyak 7 (tujuh) ekor sapi dan 4 (empat) unit mesin diesel, di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Menurut pengakuan tersangaka AS, seluruh hasil pencurian tersebut dijual kepada HYT, untuk dijual kembali kepada orang lain,” jelas kapolres.

Adapun modus pelaku dalam melakukan pencurian, pelaku bersama-sama rekan-rekannya mendatangi rumah korbannya pada malam hari sekira pukul 01.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Kemudia dengan menggunakan pisau potong atau cutter, memotong tali pengikat sapi, yang kemudian sapi yang berhasil di curi tersebut dimasukan ke dalam mobil yang disewa dari rental mobil.

Baca Juga:  PEMKAB NIAS SELATAN FASILITASI SOSIALISASI INVENTARISASI DAN VERIFIKASI KAWASAN LAHAN HUTAN

“Selanjutnya sapi hasil mencuri tersebut di bawa ke rumah HYT, di Dusun Wonopuro Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, untuk dijual kembali kepada orang lain” jalsa Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku HYT (26), disangka dengan pasal berlapis, telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 ayat (1) tentang penadahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk mengungkap peran HYT, apakah pelaku hanya berperan sebagai penadah atau justru malah berperan sebagai dalang dari seluruh kasus pencurian tersebut,” pungkas Kapolres.(Her)

Berita Terkait

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Jumat, 1 November 2024 - 18:29 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB