Kepala KPPU Medan Ramli Simanjuntak SH MH, Sosialisasikan Hindari Praktek Monopoli. “Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati” – Detik Kasus Sumut.

Rabu, 28 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Sumatera Utara-Kabupaten Humbang Hasundutan, Ketua KPPU Medan Ramli Simanjuntak SH MH  dan Wakil Ketua Komisioner KPPU Pusat Kamser Lumbanraja  MBA kunjungi Pemkab Humbang Hasundutan(Humbahas)dalam rangka  sosialiasi UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Kabupaten Humbang Hasundutan Rabu (28/3)  di ruang sekretariat Bukit Ispirasi Doloksaggul. Kehadiran KPPU itu diterima Plt Sekda Drs Augus Panuturi Marbun, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs Lamhot Hutasoit dan Kabag Perekonomian dan Pembangunan Ir Jamarlin Siregar serta pejabat Pemkab Humbang Hasundutan.

Ramli Simanjuntak menjelaskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU punya tugas melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:  Polsek Banjar Meningkatkan Razia Kendaraan Bermotor Cegah Ruang Gerak Pelaku Kriminal

Sedangkan wewenang KPPU antara lain  menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil penelitiannya.

Baca Juga:  Polres Sekadau laksanakan Operasi Keselamatan Kapuas, Ini hasilnya..

Putra Parsoburan Tobasa itu menambahkan salah satu komitmen KPPU yang mencakup wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah mengintegrasikan budaya persaingan usaha yang sehat kepada pemangku kebijakan dan kepentingan (stakeholder KPPU). Ini sebagai upaya mengedepankan aspek pencegahan terjadinya perilaku persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha dan terciptanya peraturan dan kebijakan di sektor ekonomi yang selaras dengan UU No.5 Tahun 1999. “Lebih baik mencegah daripada mengobati. Banyak ditemukan hasil korupsi akibat adanya persekongkolan. Mudah-mudahan ini jangan terjadi di Humbang Hasundutan. Jadi kami selalu mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Jangan kita ketemu di penegak hukum tapi lebih baik ketemu di advokasi kebijakan. Karena KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat” jelas Alumni FH USU 1994 itu.

Baca Juga:  109 Calon Siswa PAG Tiba di SPN Singaraja Cium Bumi Bhayangkara

Diuraikan lagi, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bertujuan menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif. Terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha. Dalam UU itu sudah ditegaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Jadi membuat perencanaan itu harus ada kehati-hatian.

Plt Sekda Augus Panuturi Marbun sangat mengapresiasi kehadiran KPPU di Humbang Hasundutan. Sosialisasi ini sangat cocok guna mengantisipasi persekongkolan di Humbang Hasundutan. (Pro/Evendy)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB