Detikkasus.com | TAPUNG HILIR – Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Polres Kampar tangkap seorang bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Kijang Jaya Kec. Tapung Hilir pada Selasa dinihari (27/3/2018) sekira pukul 03.00 wib.
Bandar shabu yang diringkus Polsek Tapung Hilir ini adalah RB alias HN (Lk 38) warga Desa Kijang Jaya Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Bersama tersangka ini juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 paket besar, 1 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat total 1/2 Kg lebih, selain itu juga disita sejumlah peralatan penggunaan shabu, 1 unit Hp, 1 unit mobil Daihatsu Rocky warna hitam dan uang tunai Rp 1 juta serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa dinihari (27/3/2018) sekira pukul 03.00 Wib, saat anggota opsnal Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang bandar narkoba di wilayah Desa Kijang Jaya Kec. Tapung Hilir.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH bersama tim opsnal Polsek berangkat menuju Desa Kijang Jaya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, tim opsnal Polsek Tapung Hilir ini langsung melakukan penggerekan di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya disaksikan Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan didalam tas warna hitam milik pelaku 1 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik Bening.
Dalam penggeledahan lanjutan kembali ditemukan dibawah jok mobil Daihatsu Rocky warna hitam milik pelaku sebuah bungkusan plastik warna hitam berisi 1 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu, setelah ditimbang dengan timbangan digital beratnya 6,69 gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapat informasi dari pelaku tentang narkotika lainnya yang menurut keterangannya disembunyikan di waduk Desa Mandar Kandis dibawah pohon kelapa sawit, atas informasi itu tim opsnal Polsek Tapung Hilir langsung mendatangi lokasi tersebut bersama tersangka RB alias HN yang telah diamankan.
Dilokasi itu ditemukan 5 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat 500 Gram, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Syaridi (Tahanan kasus Narkoba Polsek Tapung Hilir) yang ditangkap beberapa hari lalu.
Lebih lanjut dijelaskan RB bahwa Syaridi yang menyuruhnya untuk mengambil narkotika tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan, jelasnya. (Arifin).