Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Luar biasa dan patut untuk di pertanyakan apakah di daerah aliran sungai (ulu mata air) dapat di terbitkan sertipikat hak guna usaha (HGU)…?
Dugaan kami sangatlah mustahi di lokasi bantaran DAS atau pun ulu mata air dapat di terbitkan sertipikat HGU pasalnya,DAS atau ulu sungai jelas daerah yang tidak di perbolehkan untuk di jadikan usaha perkebunan yang bersipat korporasi/perusahaan.
Apabila di kawasan tepi sungai atau mata air tersebut di bukak untuk usaha perkebunan yang bersipat korporasi atau perusahaan,artinya daerah jelas di rugikan dengan kerusakan lingkungan.
Kita ambilkan satu contoh saja DAS Kulik di dusun Kulik Sialang ternyata sepadan sungai (ulu sungai) bisa kita saksikan bersama,betapa banyak tanaman kelapa sawit milik perusahaan PT.Ciptamas Bumi Selaras (Ciputra) yang sudah berbuah,artinya pembukaan lahan sepadan sungai Kulik telah lama terjadi,bahkan sampai saat inipun terlihat menghijau tumbuh subur dan terus di pelihara (di pupuk) kami menduga hal ini pembiaran oleh Dinas teknis terkait dalam hal ini Dinas LHK dengan BPN Bengkulu.
Kata Yulianda Gustiarsyah,hal itu di duga kasus sangat besar dan telah melanggar undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang,pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kata Yulianda,hal itu di sebutkan dalam BAB lV (pemberantasan perusakan hutan) pasal 13 ayat 1 dan pasal 12 huruf c,daerah terlarang jarak 500 meter dari tepi waduk,200 meter dari tepi mata air,100 meter dari tepi sungai,50 meter dari anak sungai,dua kali kedalaman jurang dari tepi jurang dan 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
Terbukti di lapangan bahwa ulu sungai kulik di dusun kulik sialang dan pasar jumat,jarak penanaman pohon kelapa sawit milik PT.CBS di perkirakan ukuran centimeter,lucu nya,kasus itu tetap saja seolah Dinas LHK dan BPN Kaur maupun BPN Bengkulu terkesan “tutup mata”.
Lebih parah,dugaan pembukaan lahan HPT Bukit Kumbang di kenal warga dataran sali,konon kabarnya di lokasi ini istilah terlanjur di garap,di ketahui bahwa lokasi tersebut masuk HPT Bukit Kumbang,perusahaan tidak berani melakukan penanaman,sehingga menjadi belukar (semak).
Lokasi penanaman sawit di duga HPT seperti di dusun Kulik Sialang desa Muaradua perbatasan dengan desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal,beberapa titik lokasi HPT telah tergarap sebagian tanaman kelapa sawit telah di cabut (di pindahkan) sebagian di biarkan begitu saja,dalam perkiraan ratusan hektar lahan HPT Bukit Kumbang terlanjur di garap.
Yanda menegaskan,untuk memastikan lokasi yang saya sebutkan di duga HPT Bukit Kumbang yang mana lokasi nya sudah tergarap,kepada Dinas LHK Bengkulu, BPN,Kepolisian,Kejaksaan mari kita sama-sama turun gunung,supaya tidak ada dusta di antara kita dan kita pastikan bahwa itu nanti semoga bukan hoax ujar Yulianda Gustiarsyah SIkom.
Petinggi perusahaan Pak Ufoyo di kompirmasi melalui whatsapp hingga berita di turunkan belum memberikan keterangan kepada media detikkasus. (tim detikkasus)