Kasus OTT “Dua ASN Kaur Telah Di Vonis”.

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negri Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Riky Musriza SH MH mengatakan,Daruslan bersama Budisyah sudah vonis hukuman.

 

Kedua nya di sudah vonis dan di kenakan hukuman Budisyah dan Daruslan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair yaitu Pasal 11 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 ttg Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:  Erlan : Usut Laporan Dugaan Tindak Pidana Merugikan Negara

 

Masyarakat Kaur Aprin Taskan Yanto kepada detikkasus menirukan penyampaian Kasi Intelijen Kaur Poprizal SH bahwa kasus Daruslan bersama Budisyah bukan hanya sebatas itu saja,Kejaksaan Kaur terus melakukan pendalaman dalam hal penyelidikan berkaitan dengan kasus oprasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi kemaren mengenai pembagian SK maupun NIP pegawai bidan,pegawai tidak tetap yang di angkat menjadi pegawai tetap (ASN) kata Aprin ia sangat memberikan support kepada kejaksaan Kaur.

Baca Juga:  Bhabin Cempaga Pantau Bedah Rumah dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran

Budisyah di vonis 1.4 ( enam belas bulan) selanjutnya Daruslan di vonis selama 1.2 tahun atau 14 Bulan. (Resa)

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Setia Bakti Hadiri Acara Penyampaian Visi dan Misi Calan Geuchik Desa Lhok Geulumpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *