Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, PDAM Tirta Dharma Kabupaten Demak Tahun 2018 malakukan Sosialisasi Persayaratan Pendaftaran Calon Pelanggan Baru melalui Progaram Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Demak. Bertempat di Balai Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Dalam acara Sosialisasi tersebut Presdir LPK-RI Kalijaga Ahmad Setyadi, SH. MH turut hadir dalam acara tersebut dari pukul 19.30 sampai selesai. Begitu juga dalam penyampaian Sosialisasi tersebut langsung di sampaikan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Dharma Kabupaten Demak, Qumarul Huda, SE beserta tim, Camat,Lurah,dan Pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Wonosalam.
Dalam Progam PDAM Tirta Dharma Demak, Dirut PDAM menyampaikan persyaratan Pendaftaran Calon Pelanggan PDAM Kabupaten Demak Tahun 2018 melalui Program MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Beliau merinci persyaratan sbb:
A. Persyaratan Awal Calon Pelanggan
1. Fotocopy KTP sesuai dengan nama yang terdaftar.
2. Fotocopy KK yang ada nama terdaftar (3 lembar).
3. Nomor Hanphond.
B. Persyaratan Lanjutan Jika Hasil Survei Disetujui
1. Biaya Pendaftaran Rp. 600.000,-
2. Materai Rp. 6000,- (2 lembar)
3. Materai Rp. 3000,- (1 lembar)
4. Fotocopy PBB (3 lembar)
5. Fotocopy Pembayaran Listrik (1 lbr)
Dan lain-lain. Kata Huda sapaan akrab Direktur Utama PDAM Tirta Dharma.
Secara terpisah Presdir LPK-RI Kalijaga Ahmad Setyadi, SH. MH mengatakan bahwa kita sebagai Lembaga Kepanjangan tangan Pemerintah, selalu mendukung program PDAM dalam menyosialisasikan kepada Masyarakat akan pentingnya Program PDAM untuk mendapatkan saluran Air Bersih yang sampai sekarang masih ada yang belum tersalurkan,dan Mudah-mudahan kedepan PDAM Demak dapat mencapai seluruh Daerah Kabupaten Demak. Masih ada 6 Kecamatan lagi yang belum tersalurkan pipa PDAM di Kabupaten Demak. Semoga dengan Program-program PDAM Tirta Dharma Demak akan terlaksana dengan baik melalui program MBR ini. Pungkas Setiady sapaan akrab Presdir LPK-RI Kalijaga. (Tim 9)