Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten -Tegal, Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI mendatangi komunitas nelayan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Selasa (20/3) untuk diskusi pelayanan publik. Komunitas bernama Perkumpulan Nelayan Sejahtera Jateng ini beranggotakan 583 orang nelayan non cantrang yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat Purse Sein, Gil Net, dan Bouke Ami. Kehadiran Ombudsman di tengah-tengah komunitas nelayan tersebut sekaligus menindaklanjuti polemik cantrang yang dikeluhkan oleh jejaring Ombudsman.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu datang langsung menyapa para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Nelayan Sejahtera Jawa Tengah. Dalam diskusi yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan Ombudsman RI tersebut, Ninik mendorong agar masyarakat nelayan tidak segan melapor ke Ombudsman apabila menjadi korban maladministrasi dalam mengakses layanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan nelayan non-cantrang menyampaikan aspirasinya terkait dukungan terhadap pelarangan cantrang. Ninik menerima aspirasi dari para nelayan dan membuka kesempatan selebar-lebarnya apabila para nelayan non-cantrang menyampaikan laporan terkait pelayanan publik yang diduga terdapat maladministrasi kepada Ombudsman RI maupun Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Komunikasi Strategis (Komstrat) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
Jl. Siwalan No. 5 Wonodri, Semarang
No. Telp.: (024) 8442627
Narahubung:
Bellinda
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
No. HP: 0812 1975 2713
(Jul)
Sumber : Perwakilan Ombudsman Jateng