Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bondowoso, detikkasus.com – Dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-72, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso memberikan remisi kepada 136 narapidana,Upacara HUT tersebut di hadiri oleh forum pimpinan daerah di antaranya,Bupati Bondowoso H Amin Said Husni,Wakil Bupati KH Salwa Arifin,Ketua DPRD H Ahmad Dhafir,Kapolres Bondowoso,AKBP Taufik HZ.SIK,Dandim 0822,Letkol Tarmuji dan beberapa pejabat lainnya.Rabu (17/08/2017).
Kalapas Klas II B Bondowoso, Ade Kusnanto, saat acara pemberian Remisi ditemui oleh beberapa media di lokasi menjelaskan, total 136 narapidana yang mendapat remisi itu dibagi dalam dua kategori. Kategori pertama remisi umum satu, sebanyak 130 orang dan kategori kedua remisi umum dua, ada enam orang,
“Tahun ini yang langsung bebas ada 12 orang, 6 orang masuk kategori Remisi umum dua, 6 orang bebas lepas bersyarat, karena ada reintegrasi sosial, ” jelasnya.
Menurut Ade, remisi umum satu merupakan remisi yang diberikan kepada narapida setelah mendapatkan remisi masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara itu, remisi umum dua merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana setelah mendapatkan remisi langsung bebas dari masa tahanan.
Sementara Bupati Bondowoso H Amin Said Husni mengatakan, pemberian Remisi bukan semata-mata merupakan pemberian hak yang didapatkan dengan mudah dan juga bukan pula untuk kelonggaran agar Napi segera bebas,
“Namun juga bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut pelaksanaan pembinaan,selain itu mengurangi dampak negatif dari subkultus tempat pelaksanaan pidana, “ujarnya.
Lanjut Bupati Amin, pemberian remisi juga diharapkan bisa menjadi stimulan dalam menghadapi dekstruktif dari pidana perampasan kemerdekaan,
“Secara psikologis pemberian Remisi juga bisa memberi pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau mengurangi gangguan keamanan.”pungkasnya. (yus).