Detikkasus.com | Peringati Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2018, LPKNI bersama (YLKI) Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Dan DPR Propinsi Jambi.
Jejak-kasus.com | Propinsi Jambi, Untuk memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2018, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi mengadakan sosialisasi dengan menggelar aksi damai di kantor gubernur Jambi dan DPR Provinsi Jambi agar masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas.
Di antaranya meminta DPR privinsi Jambi untuk dapat bersama-sama menindak lanjuti penarikan peredaran SNI tabung LPG 3 kg yang yang tidak sesuai standar atau masih menggunakan tabung SNI 1452:2007 lalu menggantinya dengan tabung SNI 1452:2011 berdasarkan peraturan menteri Perundusterian no.47 tahun 2012.
“Mana yang lebih penting kelangkaan tabung LPG 3 kg atau keselamatan kita? tujuan ditariknya tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai SNI adalah untuk keselamatan kita, dan pemerintah bertanggung jawab untuk menukarnya dengan tabung LPG 3 kg yang ber nomorkan SNI 1452:2011”. Kata Kurniadi Hidayat
Selain itu LPKNI juga membagikan selebaran di persimpangan lampu merah yang berisikan “Saatnya konsumen bicara bila merasa dirugikan”
Pembeli adalah Raja dan Pembeli juga adalah Konsumen, jadi Konsumen adalah Raja. Sedikit flashback ke belakang, hari hak konsumen sedunia bermula dari pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di depan Kongres pada 15 Maret 1962. Dalam pidato tersebut beliau menyatakan bahwa “konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting, yang pandangannya sering tidak didengar”.
“Hak-hak konsumen ini dilindungi undang-undang no 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat dalam aksinya memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia di kantor DPR Provinsi Jambi, Kamis 15 Maret 2018.
Berikut adalah beberapa hak bagi sebagai konsumen:
1. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi
2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
3. Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi
4. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa
5. Hak didengar pendapat dan keluhannya
6. Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi
7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan digunakan atau dikonsumsi
8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
Salam Konsumen Cerdas. (Priya Jejak Kasus).
Jejak Kasus | Peringati Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2018, LPKNI bersama (YLKI) Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur dan DPRD Propinsi Jambi.
https://youtu.be/_nXOqNH4Seg