Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Bengkulu – Pada hari ini Kamis 15/3/2018 Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mengadakan rapat kordinasi dengan tenaga medis di Kabupaten Kaur,acara Rapat kordinasi dilaksanakan di aula rumah makan simpang Padang Kempas.
Acara rapat kordinasi registrasi tenaga kesehatan bertindak sebagai fasilitator pejabat Dinkes Provinsi,undangan yang hadir peserta RTS yang berjumlah lebih kurang 32 peserta.
Pada kesempatan RTK di hadiri Kepala Dinas Kesehatan,Sekretaris Dinkes,Kavid Upaya Kesehatan,Kepala Seksi SDK,Kepala Dinas Kesehatan M Thabri menyampaikan,tenaga kesehatan wajib uji kompetensi berdasarkan Permenkes no 1796/2011.
Setiap tenaga kesehatan wajib mempunyai surat surat tanda registrasi (STR) untuk mendapatkan STR tenaga kesehatan wajib melaksanakan uji kompetensi kata Kepala Dinas Kesehatan Drs M.Thabri dan Sasmin SKm.
(Resa)