Wahh, di Sekadau belum ada izin Dermaga Khusus

Detikkasus.com | Kabupaten Sekadau – Kalbar, Pelabuhan khusus merupakan pelabuhan yang penggunaanya khusus untuk kegiatan sektor industri, pertambangan, dan pertanian. Di Sekadau sendiri belum ada satupun pemilik izin dermaga khusus,hal ini diakui Plt. Kepala Dinas Perhubungan Sekadau melalui Kepala Bidang Heru Wahyudi pada 14/3 kepada Detik Kasus di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Antisipasi Masuknya Kelompok Teroris dan Barang Berbahaya Polsek Tejakula Laksanakan Razia Penduduk Pendatang

Dikatakan lebih lanjut ‘sebagian perusahaan yang beroperasi di Sekadau baru melakukan klarifikasi dan pemenuhan persyaratan izin tersebut’tuturnya.Di Sekadau sendiri ada 25 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Hal inilah menjadi sorotan masyarakat.

Heru mengatakan lebih lanjut,izin untuk dermaga khusus diajukan oleh Gubernur atau penyelenggara pelabuhan melalui dirjen perhubungan laut, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri No. 20/2017.

Baca Juga:  Fakultas Hukum Untag Semarang Menggelar Yudisium Dan Pelepasan Calon Wisudawan

Ujarnya.Terkait maraknya ponton dan tongkang yang beraktifitas di Sekadau,dikatakan hingga kini belum pernah dapat laporan,ujarnya.Sementara wakil ketua DPRD Sekadau Handi saat dimintai pendapatnya mengatakan’memang perhubungan dalam hal perizinan dermaga khusus sejak 2017 sudah ke pusat, namun pada kesempatan ini Handi berharap ada solusi dari pemerintah kepada pelaku usaha,’terutama bagi yang sudah mengurus izin ke pusat, ‘kan belum tentu selesai’hal ini lah perlu kebijakan pemerintah.Pungkasnya./jonnipurba.

Baca Juga:  Menjelang Panen Padi, Babinsa Bayudono Dampingi PPL Dan Gapoktan Periksa Tanaman Padi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *