BERITA TERKINI DETIK KASUS JATENG | Gejolak Pilperades Kabupaten Demak Semakin Panas.

 

VIDEO DETIK KASUS | Gejolak Pilperades Kabupaten Demak Semakin Panas.

https://youtu.be/AZGtya4SCjM

Detikasus.com | Pelantikan Perangkat Desa di Kabupaten Demak tetap terlaksana. Padahal pada tanggal 9,Maret 2018 Bipati Demak HM. Natsir telah menandatangani Surat tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Demak tentang, Perintah Bupati Demak kepada Panitia pelaksana dan Kepala Desa untuk membatalkan pelantikan Pengisian Perangkat Desa yang melalui kerjasama dengan Universitas Indonesia. Tetapi nampaknya, surat tersebut tidak dihiraukan para Kepala Desa dan tetap melaksanakan Pelantikan dari tanggal 10,maret sampai hari ini 14,maret 2018 terus dilaksanakan.

Sesuai Informasi yang berkembang pada tanggal 10,Maret 2018 sampai ini hari 14,Maret 2018, telah terlaksana pelantikan di beberapa Desa di Kecamatan Karangtengah,Maret di beberapa Desa Kecamatan Wedung dan Kecamatan Bonang serta pelaksanaan ini hari di Desa Bogosari Kecamatan Guntur terjadi kericuhan.

Baca Juga:  Razia Kendaraan Bermotor, Polsek Busungbiu Cegah Curat, Curas dan Curanmor

Sesuai dengan pemberitaan sebelummya, saat Kabiro Jejak Kasus /Detikkasus.com menanyakan tentang Surat Tindak lanjut Klarifikasi DPRD Kabupaten Demak kepada Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Sabarudin Hulu mengatakan, hal tersebut sudah menjadi bahan Monitoring Ombudsman. Katanya.
Surat yang diterbitkan oleh Bupati Demak tentu melalui Kajian yang cukup.
Sehingga terbit Surat Larangan kepada Kades untuk membatalkan Hasil Seleksi. Tegasnya. Kami menduga, hasil Seleksi Perangkat Desa di beberapa Desa di Kabupaten Demak berpotensi terjadi Maladministrasi. Sambungnya.
Jika para Kades tetap melantik, dapat berpotensi melanggar Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, kami masih monitoring. Pungkasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kayuputih Himbau Warganya Untuk Waspada Terhadap Orang Asing

Beda juga dengan tanggapan Direktur LBH Demak Raya Misbakhul Munir, menangapi tapi menurut kami itu juga agak telat Kenapa melakukan pengawasanya dan pembinaannya tdk dr awal wkt proses sblm MoU.kata Munir sapaan akrab Direktur LBH Demak Raya. Padahal menurut Perda Kewenangan untuk membatalkan atau melantik justru ada di tangan Kepala desa. Tutupnya.

Sesuai dengan pantauan Detikkasus.com dengan informasi yang telah tersebar di Media Sosial hari ini Rabu 14,Maret 2018 terjadi kericuhan.
Salah seorang warga mengatakan,,
“Demi uang sudah lupakan harga diri. Lain yang dibicarakan, Lain yang tersurat lain yang tersirat. Info bahwa ada suatu pertemuan rahasia di Semarang. Demak sudah carut marut. Kata seorang Warga yang tak mau disebutkan namanya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Selalu Jaga Talisilahturahmi Dengan Rutin Kunjungi Warga

Sesuai informasi yang berkembang di Masyarakat bahwa Bupati Demak Natsir juga sudah mengadakan pertemuan dengan Paguyuban Kades Demak dan justru memerintahkan untuk Pelantikan. Sehingga apa yang dilakukan Natsir justru berbanding terbalik dengan apa yang di ucapkan dalam Rapat Pansus Angket dan Surat yang di tanda tangani Bupati. Sehingga Bupati dianggap Biang Dari hiruk pikuk Pilperdes di Kabupaten Demak. Sambungnya. Bahkan dari berbagai Elemen Tokoh Masyarakat hal ini pidana namun Aparat Penegak hukum diam tak berbuat sesuatu. Tutupnya.. (Tim 9/Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *