LAGI, POLSEK TANGKAP PENGEDAR PIL DOUBLE LL ATAU PIL KOPLO.

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Sidoarjo, Kasus peredaran pil koplo atau yg dikenal dengan sebutan pil berlogo doubel L seperti tidak ada habisnya di Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya, petugas Polsek Tanggulangin kembali menangkap dua orang pengedar pil koplo dan sebelumnya menangkap pengedar pil koplo terhadap penjual pil koplo di Jabon dan Kalitengah Tanggulangin.

Kini tersangkanya adalah TERSANGKA 1 yakni berinisial M.T.C, Swasta, Laki – laki 27 Tahun, Alamat Dsn. Peganjuran Rt. 07 RW. 03 Ds. Balongtani Kec. Jabon Kab. SIdoarjo, dan TERSANGKA 2 yakni berinisial CH.R, Swasta, Laki – laki. 21 Tahun, Alamat Dsn. Gambiran Rt 04 Rw. 01 Desa Gambiran Kec. Prigen  Kab. Pasuruan.

Baca Juga:  Unit Opsnal Kordinasi Dengan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Tejakula

Waktu kejadian adalah Hari Minggu tanggal 11 Maret 2018, sekira pukul 09.00 wib dengan TKP Dsn.Peganjuran Rt.07 Rw. 03 Desa Balongtani Kec. Jabon  Kab. Sidoarjo dan Hari Senin tanggal 12 Maret 2018, sekira pukul 13.00 wib dengan TKP Dsn. Gambiran Rt.04 Rw.01 desa Gambiran Kec. Prigen  Kab. Pasuruan.

Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi mengatakan penangkapan TERSANGKA 1 bermula dari pengembangan tertangkapnya Saksi Sdr.M.F. SURUR, umur 16 tahun, pelajar kls 1 SMA, Dsn. Guyangan Ds. Keboguyang Kec. Jabon Kab. Sidoarjo, membawa pil koplo sebanyak 46 bungkus plastik kecil yg masing2 bungkus berisikan 9 butir dan setelah dilakukan interogasi Saksi mengaku telah membeli pil koplo dari TERSANGKA 1 kemudian dilakukan penangkapan terhadap TERSANGKA 1 di rumahnya selanjutnya TERSANGKA 1 dilakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa TERSANGKA 1 mendapatkan pil koplo yg dijual ke Saksi berasal dari TERSANGKA 2, kemudian dilakukan penangkapan terhadap TERSANGKA 2 di rumahnya dan ditemukan pil kolpo atau pil double L sebanyak 5 kantong plastik besar berisi masing-masing 1000 butir pil warna putih dengan logo LL, 1 buah kantong plastik berisi 52 butir pil warna putih dengan logo LL, 1 buah kantong plastik berisi 3 butir pil warna putih dengan logo LL, 1 buah kantong plastik berisi 7 pak kantong plastik kecil dan uang sebesar Rp.650.000,- selanjutnya TERSANGKA 2 dibawa ke Polsek Tanggulangin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Danramil Tulangan Melaksanakan Giat Pembinaan dan Pembekalan Kepada Linmas

Atas perbuatan tindak pidana tidak memiliki izin edar jenis pil dengan Logo LL sebagaimana yang dilakukan oleh kedua TERSANGKA dimaksud dapat disangkakan dengan Pasal 196 subs 197 UU. R.I. no. 36 thn. 2009 tentang Kesehatan. (zen)

Baca Juga:  Kebakaran Hebat di Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *