2 Pelaku Penggelapan Truk Tronton di Siak Hulu Ditangkap di Wilayah Sumbar

 

Detikkasus.com | SIAK HULU – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar ungkap pelaku penggelapan Truk Tronton yang terjadi di Desa Pandau Jaya Siak Hulu pada Minggu pagi (11/3/2018), dua orang pelaku ditangkap di wilayah Kec. Banuhampu Sei Puar Bukittinggi pagi tadi Senin (12/3/2018) sekira pukul 04.00 wib.

Kedua pelaku yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IW alias DN (Lk 25) warga asal Lampung, dan RD (Lk 45) warga asal Kabupaten Merangin Jambi.

Peristiwa ini diketahui pada Minggu pagi (11/3/2018) sekira pukul 09.00 wib, saat itu pelapor diberitahu oleh saksi Ingki Sumbari (sopir) bahwa mobil truck tronton merk Hino B-9376-PYT telah dilarikan oleh kernetnya dari gudang.

Baca Juga:  Pertahankan Kualitas dan Kuantitas Melalui Pembinaan Berlanjut

Sebelumnya truk yang bermuatan batu bara itu akan bongkar muatan ke PT Indah Kiat Perawang, setelah dibawa oleh pelaku ke Perawang seharusnya pada saat itu sudah tiba kembali di Pool yang berlokasi di Desa Pandau Jaya Siak Hulu , selanjutnya sopir memberitahukan kejadian ini kepada pimpinan perusahaan.

Atas kejadian ini pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 450 juta dan melaporkan ke Polsek Siak Hulu guna pengusutannya, menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku serta truk yang dilarikan tersebut.

Baca Juga:  Untuk Ciptakan Kamtibmas Polsek Sawan Terus Tingkatkan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan Raya

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Bukittinggi Sumbar, selanjutnya jajaran Polsek Siak Hulu berkoordinasi dengan Polres Bukittinggi dan Polsek Banuhampu Sei Puar untuk menangkap pelaku berikut mobil tronton yang dilarikannya.

Pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banuhampu, selanjutnya Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi memerintahkan team opsnal Polsek Siak Hulu berangkat ke Bukit Tinggi untuk menjemput tersangka berikut barang bukti.

Baca Juga:  Hj Erlina Launching "Mempawah Kota Halal Kuliner"

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antar Satuan Polri, hal semacam ini sudah sering dilakukan untuk mengungkap kasus kejahatan yang terjadi, jelas Kapolsek. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *