Detikkasus.com | Kaur Provinsi Bengkulu. Program Bapak Presiden Republik Indonesia,Ir.Joko Widodo melalaui Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (PSKL) di Kabupaten Kaur seolah-olah mendapatkan ganjalan sehingga sulit untuk di tuntaskan berdasarkan target.
Direktorat Jendral PSKL melalui kelompok kerja (Pokja) PPS / kelompok kerja percepatan perhutanan sosial,mempasilitasi masyarakat di sekitar hutan melalui yang nama nya Pokja PPS untuk memanpaatkan hutan sesuai undang-undang kehutanan.
Di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu upaya itu seperti nya susah tercapai,beberapa bukti nya bahwa,masyarakat desa Pasar Jum’at,desa Sukajaya,desa Trijaya Kecamatan Nasal belum dapat membuat reges (sertifikat) tanah hak milik.
Kepala Desa Trijaya Wahyudi bersama Kepala Desa Sukajaya Mukhlisin mengatakan,sebagian diantara warga nya sebagai masyarakat,belum bisa membuat sertifikat tanah dengan alasan,tanah masyarakat terindikasi masuk dalam ploting peta sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT.Ciptamas Bumi Selaras.
Kepala BPN Kabupaten Kaur Hulman Purba SH membantah pernyataan yang di sampaikan kepala desa Sukajaya,sebenarnya masyarakat Trijaya belum bisa di terbitkan sertifikat tanah dengan alasan beberapa persaratan masih kurang artinya tidak benar kalau lahan masyarakat termasuk dalam ploting HGU perusahaan PT.CBS ujar Kepala BPN Kaur.
(Reza)