Detik Kasus | Masyarakat Menuntut Ganti Rugi Dampak Limbah CPO

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, Musyawarah yang di laksanakan masyarakat desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal tanggal 8/1/2018 lalu, bertempat di kediaman pak Usman Bin Pian bertujuan supaya pabrik kelapa sawit yang menghasilkan limbah dan mencemari buluran kandis bertanggung jawab atas musibah itu.

Hasil musyawarah masyarakat berdasarkan surat nomor 001/BPD/01/2018 dengan prihal penolakan limbah pabrik clude palm oil,akibat CPO
Masyarakat di sekitar lingkungan pabrik merasakan dampak lingkungan akubat limbah yang masuk ke anak sungai yang di namakan Buluran Kandis.

Baca Juga:  Patroli Perairan Satuan Polisi Perairan Polres Buleleng

Berita acara rapat musyawarah masyarakat desa Pematang Bungin di simpulkan,menolak pembuangan limbah ke aliran buluran kandis,kolam IPAL harus di tutup dan tidak di pungsikan sebagai kolam IPAL dan tidak di perbolehkan membuang cairan limbah ke buluran kandis,meminta perusahaan mengganti tanam tumbuh masyarakat yang tercemar limbah.

Selanjutnya masyarakat pematang bungin menolak dengan tegas dan meminta perusahaan menutup kolam yang berdekatan dengan ulu buluran kandis,masyarakat beralasan bahwa buluran kandis merupakan air untuk kehidupan,buluran kandis di pergunakan masyarakat untuk irigasi air sawah hamparan “pamah lebar dan perumbaian”.

Baca Juga:  Polsek Sukasada Tingkatkan Patroli Antisipasi Kegiatan Umat Muslim di Hari Raya Tahun Baru 1439 Hijriah

Usman Bin Pian saat di kompirmasi di rumah nya di desa pematang bungin menyatakan,perusahaan sudah menyanggupi dan mengganti tanam tumbuh yang terkena dampak cairan limbah,kami masyarakat menunggu kapan waktu nya perusahaan akan menyerahkan dana sebagai pengganti tanaman masyarakat yang mati akibat cairan limbah.

Elian sebagai anak kandung Usman Pian di hubungi melalui handphone berulang-ulang belum di angkat,belum dapat di pastikan,apakah ganti rugi tanaman masyarakat sudah di bayarkan perusahaan.

Ifan Roy sebagai pimpinan tertinggi CBS di Kabupaten Kaur,mengatakan pada waktu itu perusahaan pabrik CPO sedang uji coba,dan pembuangan IPAL belum mempunyai izin,sehubungan cuaca hujan terus menerus dengan curah tinggi menimbulkan bencana jebol nya tanggul limbah,dengan otomatis cairan limbah masuk ke aliran sungai buluran kandis.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Tanpa Identitas diĀ  Luahagundre-Nias Selatan

Impormasi terbaru pabrik clude palm oil sedang membuat kolam untuk menambah kolam IPAL sembari menunggu adendum amdal pabrik dan pasilitas kolam IPAL,belum di ketahui apakah adendum amdal sudah selesai atau masih berproses,sebaik nya pabrik CPO jangan dulu oprasi sebelum semua perizinan selesai.
(Resa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *