Detikkasus.com | Jakarta. Itulah cara mereka meneriakkan tuntutan saat terjadi konflik lahan dengan salah satu perusahaan pemegang Hak Guna Usaha di sana.
Kini, konflik itu tentu tak akan terjadi lagi. Warga Ringinrejo sudah menerima SK Perhutanan Sosial, hak akses untuk mengelola lahan, bisa menanam tanaman apa saja yang bernilai ekonomi di atasnya.
Warga Ringinrejo ini adalah sebagian dari 9.143 kepala keluarga yang mendapatkan SK Perhutanan Sosial untuk lahan seluas 8.995,8 hektare di tiga kabupaten di Jawa Timur yang saya serahkan Jumat lalu.
Program Perhutanan Sosial yang tengah didorong pemerintah bertujuan mengurangi konflik, ketimpangan lahan, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan masyarakat setempat di sekitar hutan.
Foto: Biro Pers Setpres