Saat Pesta Sabu, Tiga Pria Diringkus Satreskoba Mapolres Lumajang.

Dokumentasi Foto Detik Kasus: Riaman.

Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Lumajang, Detikkasus.com – Jajaran Satreskoba Mapolres Lumajang Jawa Timur menangkap sejumlah orang yang diduga sedang menikmati sabu-sabu di Dusun Krajan Timur, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Racmad Iswan Nusi S.I.K M.H menjelaskan, penangkapan terhadap sejumlah orang diantara mereka ada yang mengaku ber profesi sebagai wartawan media mingguan berinisial SI (49) warga Dusun Krajan Timur, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh namun setelah di dalami ternyata tidak memiliki media hanya bermodal Idcard.

Baca Juga:  Perayaan Hut Kemri 74 di Obyek Wisata Gua Tegidrawa di Hadiri Walikota Gunungsitoli

Oknum yang mengaku sebagai seorang Jurnalis tersebut sedang bersama seorang rekannya bernama Ahmad (49) warga Dusun Krajan, Desa Besuk, kecamatan Tempeh dan Widodo Wicaksono (32) warga Dusun Sukorejo, Desa Tempeh Tengah, pada Senin (14/8/2017) pukul 20.00 Wib di Dusun Krajan Timur, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh.

“Orang itu ditangkap bersama seorang rekannya bernama Ahmad dan Widodo Wicaksono saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu rumah temannya bernama Ahmad” ujarnya kepada awak media di Loby Mapolres Lumajang, Rabu (16/8/2017).

Baca Juga:  Polisi Daerah Kota Langsa Dan Polisi Daerah Aceh, Disinyalir Tidak Mempunyai Nyali, Untuk Menutup Ilegal Drilling Paya Laot Alue Canang

Penangkapan terhadap tiga pelaku saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada pesta sabu-sabu.

Pada saat itu, petugas langsung dilakukan penggerebekan dan menemukan ketiganya sedang mengisap sabu-sabu, dengan sejumlah barang bukti berhasil di amankan berupa 11 buah poket kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 6,2 gram, 1 buah pipet kaca, kompor sabu, Sumbu kompor shabu, dan seperangkat alat hisap sabu/bonk.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Desa Hara Banjarmanis Kalianda Tahun 2016 Warga Meminta kajari Untuk mengusut Tuntas Kasus Kepala Desanya

“Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 sedotan, 1 buah timbangan, dan 1 buah sendok/skrop sabu terbuat dari sedotan,”ujarnya.

Lebih jauh Kapolres Lumajang menjelaskan seseorang yang mengaku wartawan berinisial SI dan Ahmad ini merupakan pengguna, sedangkan Widodo Wicaksono ini merupakan pengedar sabu.

“Saat ini ketiga pelaku langsung di jebloskan ketahanan Mapolres Lumajang. Dan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkortika,”tutup AKBP Racmad Iswan Nusi. (Rn/Rh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *