Sangsi Sangat Berat, ASN Tidak Netral Langsung Diberhentikan Dari Jabatannya

 

detikkasus.com | Madiun Kota,-Sangsi yang sangat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila tidak neteal dalam pesta demokrasi di wilayah Madiun Kota tahun ini, ditegaskan ASN wajib netral dalam Pilkada. Tidak boleh berpihak maupun mendukung Pasangan Calon (Paslon) selama proses pesta demokrasi berlangsung.

Wakil Wali Kota Madiun, Armaya di saat membuka Farum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers yang mengusung tema, “Netralitas ASN Dalam Pilkada Tahun 2018”, beetempat di Aula Asrama Haji Kota Madiun, Selasa (06/03/2018).

Baca Juga:  Jalin Sinergitas, Kapolres Bojonegoro Hadiri Lomba Menembak Kapolda Jatim Cup 2019 di Surabaya.

Wakil Wali Kota Madiun, Armaya saat di temui sangat tegas dan bijak, “Pastinya kami tidak asal memberikan sangsi bagi ASN. Pemkot menunggu dari rekomendasi dari Banwaslu Kota Madiun apabila oknum ASN terbukti tidak netral dan terkait sangsi yang tepat sesuai tingkat pelanggaranya,” Jelasnya.

Baca Juga:  Patroli Dialogis dilaksanakan Polsek Kubutambahan Untuk Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Lebih lanjut Wawali menegaskan bahwa terkait sangsi-sangsi yaitu mulai teguran, lisan hingga diberhentikan, pemberhentian bisa juga secara hormat maupun tidak terhormat.

Armaya menjelaskan dengan aturan yang di terapkan sangat ketat terkait netralitas ASN itu bukan tanpa sebab. ASN wajib terbebas dari pengaruh politik dan di harapkan ASN tetap kompak dan persatuan ASN tetap terjaga.

Baca Juga:  Detik Kasus Sumatera Utara | Pertama Kali di Sumut, Sergai Tuan Rumah Pesta Budaya Pantai Timur - Wakil Bupati Serdang Bedagai

“Harapan kami, ASN dalam menghadapi Pilkada ini tetap bisa menjaga kenetralan dan semakin professional dalam menjalankan tugas yang diemban, optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, “tegasnya. (Anang Sastro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *