Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Propinsi Bengkulu, Program Pemerintah untuk mengurangi tingkat kepadatan penduduk salah satu nya melalui program transimigrasi.
Seperti hal nya pembukaan lahan untuk lahan pekarangan dan lahan usaha pertanian di daerah ” Jargi ” desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu.
Kepala Desa Air Jelatang Amran Pete (red) di rumah kediaman nya di temui awak media menyampaikan,lahan trans Jargi desa Kedataran Maje pertama kali di bukak tahun 2003.
Semua arsip trans jargi mulai dari nama2 warga trans (kepala keluarga) sampai ke nama2 peneriam jatah hidup (jadup) termasuk juga di dalam nya peta titik kordinat trans jargi masih saya simpan rapi,siapa tau pada masa nya data2 ini di gunakan kata Amran Pete (red).
Warga Kaur Fauzan mengatakan,lahan trans “Jargi ” di desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur pada saat ini,di tengarai sudah terjadi alih pungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dalam hal ini PT.CBS.
Kata Fauzan,lahan trans ” jargi ” di duga kuat sudah di perjual belikan oknum tidak bertanggung jawab,lahan trans di jualkan kepada perusahaan PT.CBS.
Lanjut Fauzan,warga trans jargi Kedataran Maje tidak begitu lama,dalam hitungan Bulan,warga berangsur-angsur meninggalkan lokasi trans kembali ke asal mereka di Aceh,alasan lahan trans tersebut seakan-akan tidak cocok untuk lahan pertanian,setelah berahir masa penyaluran jatah hidup (jadup) warga trans meninggalkan tempat dan rumah trans ujar Fauzan.
Pada saat ini lahan trans jargi Maje di tafsir telag di alih pungsikan dan sudah di tanami kelapa sawit,belum dapat di ketahui,apakah lahan bekas trans ini sebagai lahan kebun inti,atau lahan kebun plasma.
Fauzan mengharapkan Dinas tenaga kerja transimigrasi Kaur melacak kebenaran nya,apapun dalih nya meskipun lahan dan rumah trans sudah di tinggalkan pemilik (warga) lahan tersebut berstatus aset Negara,ia mempertanyakan apakah aset trans memang sudah di hapuskan, tanya Fauzan.
Hingga berita ini di angkat ke publik pimpinan tertinggi PT.CBS di Kabupaten Kaur belum dapat di mintai keterangan (kompirmasi)
(tim detikkasus)