Detikkasus.com | Bangkalan – Madura – Jawa Timur, Anggota DPRD Bangkalan Madura dari fraksi Gerindra yang didakwa kasus perkara pidana No 2117/Pid B/2015/PN SBY.
Melalui Proses Persidangan yang panjang, Akhirnya Kasmu diputus bebas,
adapun Amar putusan Pengadilan Negeri surabaya dalam perkara pidana no 2117/pid B/2015/PN SBY tanggal 13 april 2016 adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Kasmu secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 2 Membabaskan terdakwa Kasmu dari srluruh dakwaan JPU 3 Memulihkan hak terdakwa KASMU dalam kemampuan harkat dan martabat dan seterusnya,
Sampai saat ini Kasmu mencari keadilan. (Abu).