UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 36, sangsi pidana telah diatur bagi penari ataupun pemilik tempat yang menyajikan pertunjukan pornografi.

Jumat, 9 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 36, sangsi pidana telah diatur bagi penari ataupun pemilik tempat yang menyajikan pertunjukan pornografi.

” Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” .

Baca Juga:  Selama Ops Zebra Kapuas 2022, 169 Pengendara di Sekadau Dapatkan Teguran

Publikasi: Supriyanto Als Priya Pimpinan Redaksi Tim 9.

Baca Juga:  Hak Jawab dan Permintaan Maaf

1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com
8. Jejak-Kasus.com

Baca Juga:  Upaya Menekan Pelanggaran Lalu Lintas Sat Lantas Polres Buleleng Rutin Gelar Razia Ranmor

Telp Wa Pengaduan Redaksi: 082243319999

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP
Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil
Personil TNI 0419 Tanjab Barat siap Mengamankan Pilkada 2024
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Senin, 25 November 2024 - 15:21 WIB

Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:35 WIB

Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil

Berita Terbaru