Propinsi Jatim – Kabupaten Malang, Seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul ke 6 siswi-siswi sekolah dengan modus membuka aura.
Ke 6 Siswi Korban pencabulan Mereka di dampingi Keluarganya untuk melaporkan kepala sekolah ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Selasa (6/3/2018).
Berdasarkan laporan yang mereka terima dari para siswi, Perbuatan Kepala sekolah melakukan pencabulan kepada sisiwi siswi di sekolah pada bulan Januari dan di waktu yang berbeda.
Modusnya, Pada saat terlapor melakukan aksi pencabulan, Mengajak Siswi ke ruangannya kepala sekolah alasannya terkait Latihan Pencak Silat.
Nah, di ruangan Kepala Sekolah tersebut, terlapor kepala sekolah SMP melakukan perbuatan yang tidak sesono, Meraba tubuh dan kemaluan siswinya. Alasannya, Ini cara untuk membuka Aura Tubuh.
Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yade Setiawan Ujung menerangkan, Polisi masih meminta keterangan dari pelapor, atas dugaan oknjm kepala sekolah melakukan pencabulan ke siswinya.
Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyelidikan polisi, Ada kemungkinan terlapor kepala sekolah menjadi tersangka dan bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun. (Tim 9).