Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, Rabu 16 Agustus 2017 NGO HDIS dan Detik Kasus menindaklanjuti temuan data Kegiatan Galian C yang di duga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Ketika NGO HDIS di Lokasi mengambil gambar kegiatan selasa 15 agustus 2017 sekisar pukul 14.00 wib juga nampak Mobil Patroli Polisi.
NGO HDIS dan Detik Kasus tidak di perbolehkan masuk oleh penjaga pertambangan galian c, padahal kedalaman galian c sudah sangat dalam sekisar 20 meter, ragunya tidak tertera Perijinan di Papan Bor Lokasi.
Menurut NGO HDIS: Usaha galian itu nantinya usai di lakukan penambangan harusnya ada pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.
Galian C Dusun Mejero Desa Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, diduga belum di sentuh Kepolisian dan Aparat Hukum Pemerintah Pol PP Kecamatan dan Kabupaten apalagi Menteri ESDM. Bersambung. (Priya).