Detik Kasus | Sudah Tau Limbah CBS.

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Ciptamas Bumi Selaras/Ciputra Group merupakan perusahaan besar yang berinvestasi di Kabupaten Kaur terhitung sejak tahun 2011 silam.

Ciptamas Bumi Selaras berkembang dengan teramat pesat,lahan hutan alam,hutan masyarakat/belukar bekas kebun,hutan marga hutan adat selagi ada tawaran jual beli lahan dari masyarakat pasti saja di tanggapi perusahaan,tidak tanggung2 hutan adat hutan marga di garap untuk kebun plasma,contohnya di desa Muaradua dengan desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal.

Tiga Kecamatan yang merupakan lahan baru untuk perkebunan sawit CBS misalnya,Kecamatan Tetap,Kecamatan Kaur Tengah,Kecamatan Luas sudah mulai di garap untuk perkebunan sawit.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Muara Takus 2018

Siapa yang menyangka kalau CBS perusahaan perkebunan kelapa sawit ini membuka lahan hutan alam yang menghasilkan kayu limbah,berikut adalah penjelasan dari Hendri warga Kaur,setelah ia dengan tim memasuki hutan alam dalam rangka ” lacak balak ” ternyata CBS mempunyai limbah kayu luar biasa mulai dari ukuran kecil sedang dan besar.

Limbah CBS di manpaatkan oleh perusahaan CV.Marantika limbah terbagi 3 bagian,yang pertama limbah kayu meranti diameter 30 s/s 49 cm dan Meranti > 49 cm sama dengan hal nya limbah kayu indah dengan kayu rimba campuran berukuran 30 s/d 49 dan > 49 cm.

Baca Juga:  Hari Minggu Bukan Halangan Untuk Sambangi Warganya

Sangat di sesalkan,kata Hendri ia dengan tim pada saat mengadakan lacak balak sepertinya tunggul kayu yang di namakan limabah tidak memiliki label kuning (bercode),tidak berhenti batas ini,Hendri dan kawan2 bertekad ingin tau dan akan memastikan apakah tunggul kayu limbah tersebut dalam zonasi IPK atau sebalik nya sudah keluar dari titik kordinat IPK yang berdasarkan peta,oleh sebab itu,mereka akan memastikan itu dengan menggunkan alat khusus tegas Hendri.

Baca Juga:  Boraks Adalah

Hendri mengatakan hal ini sengaja di lakukan nya bertujuan tidak lain tidak bukan supaya pemerintah pusat (Kementrian LHK) dan Bapak Presiden Joko Widodo dapat memahami kondisi hutan negara saat ini,saya yakin kalau berdasarkan aturan (administrasi)tidak mungkin salah hanya saja teknis penerapan di lapangan yang di duga salah dan melanggar undang-undang,ia berharap Dinas teknis dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu sebagai pungsi pengawasan,tidak terkesan tutup mata tegas Hendri.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *