Polres Melawi Pasang Himbauan Tertib Lalu Lintas.

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi, Pada hari Senin (5/3/2018) Polres Melawi melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Keselamatan Kapuas 2018, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, untuk mendukung kebijakan Promoter Kapolri guna terciptanya Kamseltibcar Lantas.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin S.IK, M.Si diwakili oleh Waka Polres Kompol Juda T. Tampubolon, S.H S.IK, M.H menjadi Inspektur apel gelar pasukan Operasi Keselamatan tahun 2018.

Cegah laka lantas, Polres Melawi memasang spanduk yang berisikan himbauan tertib berlalu lintas, spanduk himbauan tersebut dipasang di persimpangan lampu merah seputaran Tugu Juang Nanga Pinoh didekat Traffic Light.

Baca Juga:  Puskesmas Benjeng Nyaris Hilangkan Nyawa Pasien Persalinan

Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP menjelaskan pengendara wajib memutar melalui bundaran Tugu Juang dan tidak ada lagi pengendara yang menerobos traffic light, ungkapnya.

“Jika pengendara ditemukan menerobos traffic light dan terlihat oleh kamera CCTV TMC Sat Lantas Polres Melawi yang terpasang di sekitar bundaran Tugu Juang, kami akan tindak tegas,” tutur Kasat Lantas Polres Melawi, Selasa (6/3/2018) pagi.

Baca Juga:  Danramil 0802/09 Balong dan LSM Ponorogo Peduli Sambangi Rumah Mbah Samini Desa Muneng, Balong

Dipasangnya spanduk ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Melawi agar lebih tertib berlalu lintas, Pasal 112 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2009 disebutkan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Baca Juga:  Kecintaan Terhadap Kebersihan, Ini yang dilakukan Personel Polsek Sampoiniet Setelah Melaksanakan Apel Pagi

“Sanksinya ada di Pasal 287 ayat (2), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.

(Alex – Oktavianus)

Sumber, Humas Polres Melawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *