Detikkasus | Di PN Bojonegoro Tiga orang penjual miras tanpa ijin Jalani Sidang Tipiring.

Selasa, 6 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro Kota – Tiga orang penjual miras tanpa ijin yang terjaring operasi, pada Jumat (02/03/2018) lalu, oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro, pada Senin (05/03/2018) siang tadi, jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda serta seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

Adapun ketiga tersangka adalah, EJ (41), warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang Beringin RT 015 RW 003 Kelurahan Banjarejo, pemilik warung yang berada di Jalan Kopral Kasan Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota dan DNT (53), warga Desa Paron RT 007 RW 002 Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, pemilik warung yang berlokasi di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota serta SBD (42), warga Jalan Mangga Gang Pembangunan RT 001 RW 001 Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kota, pemilik warung yang berada di Jalan Lettu Suyitno Kelurahan Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Baca Juga:  Tanggap Darurat Bencana Banjir, TNI-POLRI Kabupaten Bojonegoro Apel Kesiapsiagaan

Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa dalam sidang tipiring yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro yang dipimpin hakim Sumaryono SH MH siang tadi, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga:  DETIK KASUS | KAPOLRI SAMBUT KASAU DI MABES POLRI

“Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda dan membayar biaya persidangan serta seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelas Kasar Sabhara.

Adapun besarnya sanksi denda untuk dua orang terdakwa yaitu EJ (41) dan DNT (53), sebesar Rp 250 ribu, subsider 10 hari kurungan. Sedangkan untuk terdakwa SBD (42) dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 400 ribu, subsider 10 hari kurungan. Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya persidangan masing-masing sebesar Rp. 2 ribu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Girimas Dampingi Tim Verifikasi dan Validasi Data Masyarakat tidak Mampu

“Seluruh terdakwa langsung membayar sanksi denda dan biaya persidangan, sehingga ketiganya langsung diperkenankan pulang,” imbuh Kasat Sabhara.

Menyikap masih maraknya praktek penjualan miras tanpa ijin di kalangan masyarakat Bojonegoro, Kasat Sabhara menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras. Selanjutnya melalui media ini, pihaknya juga berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya tempat-tempat yang masih menjual miras tanpa ijin, agar melaporkan pada kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.

“Kami tegaskan bahwa kami akan tindak penjualan atau peredaran miras tanpa ijin,” tegas Kasat Sabhara.(her)

Berita Terkait

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Terimakasih Kepada Bapak Dr. H. Budiyono SH.,MH ;Yang Telah Memberikan Karpet,Sajadah Dan Bantuan Paving Untuk Masjid AT-TAQWA

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB