Polda Jateng – Polres Wonogiri, detikkasus.com – Sat Narkoba berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di area persawahan depan gedung PGRI Wonogiri tepatnya di Dusun Telogorejo Rt 02, Rw 01, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, pada Selasa (6/6) dini hari. Dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti sebuah klip plastic berisi Kristal putih seberat 1,05 gram yang diduga merupakan sabu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Mohammad Tora melalui Kasat Narkoba, AKP Amir Zubaidi mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 wib. Bermula dari adanya laporan warga yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya pun langsung menerjunkan anggota guna melakukan penyelidikan.
“Benar saja, di wilayah tersebut petugas melihat ada seorang lelaki mencurigakan. Petugas pun langsung mendatangi orang tersebut,” ujar Amir, Kamis (8/6).
Petugas pun langsung melakukan pengeledahan di sejumlah barang yang dibawa pelaku dan akhirnya dtemukan barang bukti tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama NAP alias Bokir (22) warga Dusun Geneng, Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto.
Tak sampai disitu saja, saat itu juga petugas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, di wilayah Dusun Giriharjo, gesa Giriharjo, Kecamatan Puh Pelem petugas berhasil mengamankan DS alias Marko yang merupakan warga setempat.
“Kita amankan Marko karena kita duga bersekongkol dengan Bokir untuk memiliki sabu. Sudah kita lakukan tes urin juga dan hasilnya positif,” imbuh Kasat Narkoba.
Sebagai informasi, kedua orang tersebut saat ini berada di Mapolres Wonogiri untuk penyelidikan lebih lanjut. (Arif).