DETIK KASUS | PENERTIPAN TAMBAK DI LIPUT MEDIA ELECTRONIC NASIONAL.

Selasa, 6 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Petambak udang berinvestasi di Kabupaten Kaur terbilang lebih kurang 28 unit,lokasi tambak tersebar di berbagai kecamatan,seperti Maje Nasal Kaur Selatan,Tetap dan Kaur Tengah.

Petambak udang mulai dari usaha perorangan hingga persero sebagian merasa benar dan legal dengan dasar telah mempunyai perizinan dati instansi terkait.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaur,Jailani SIp kepada awak media detikkasus.com menyampaikan tambak udang di kabupaten Kaur keseluruhan belum sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah di sahkan menjadi Peraturan daerah Kaur nomor 4 tahun 2012.

Baca Juga:  Kenapa Tuban Klaim Bumi Wali? Sudah Tahukah Anda?

Lanjut nya,kawasan/areal yang sudah di jadikan lokasi tambak udang tersebut berdasarkan RTRW merupakan kawasan perikanan tangkap,meskipun dalam RTRW itu disebutkan bahwa Kecamatan Kaur Selatan Maje Nasal sebagai kawasan agropolitan yang meliputi,kawasan pertanian,perkebunan,perikanan tangkap,perikanan budidaya namun belum ada titik kordinat/zonasi yang menentukan tempat usaha budidaya.

Untuk melakukan penertipan tambak udang yang keseluruhan belum sesuai dengan RTRW tersebut,saya mendukung tupoksi “tim khusus” yang terdiri dari kepolisian,kejaksaan,dinas teknjs terkait,untuk lebih mantap nya tim khusus menjalankan tupoksi di liput oleh media cetak nasional dan media electronic nasional imbuh Jailani SIp.

Baca Juga:  Detik Kasus | Banjir melanda dibeberapa desa dikecamatan wonosobo.

Kabupaten Kaur pada dasar nya sampai saat ini belum mempunyai dasar hukum untuk memungut pajak penghasilan,sehingga apabila petambak panen udang,pendapatan daerah sektor retribusi penghasilan nol besar atau nihil,mari kita dukung investor berinvestasi di Kaur dengan catatan investor legal,sehingga ada pemasukan asli daerah (PAD) selama kita tidak mempunyai dasar hukum untuk PPh selama nya daerah hanya menjadi penonton dan tidak menghasilkan PAD terutama retribusi pungutan pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:  Jaka Saputra, Penderita Gagal Ginjal Di Pekon Kalisari Butuh Uluran Tangan Dermawan

Dampak yang sudah terjadi dan kasat mata bahwa kerusakan sempadan pantai,semestinya jarak dari pasnlang gelombang tertinggi ke daratan seratus meter pakta di lapangan kurang dari 30 meter,saya sesungguh nya heran kok semua diam ada apa ini…? tanyaJailani SIp (ketua) DPRD Kaur Senin 5/4/2018
(Reza)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB