DETIK KASUS | PENERTIPAN TAMBAK DI LIPUT MEDIA ELECTRONIC NASIONAL.

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Petambak udang berinvestasi di Kabupaten Kaur terbilang lebih kurang 28 unit,lokasi tambak tersebar di berbagai kecamatan,seperti Maje Nasal Kaur Selatan,Tetap dan Kaur Tengah.

Petambak udang mulai dari usaha perorangan hingga persero sebagian merasa benar dan legal dengan dasar telah mempunyai perizinan dati instansi terkait.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaur,Jailani SIp kepada awak media detikkasus.com menyampaikan tambak udang di kabupaten Kaur keseluruhan belum sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah di sahkan menjadi Peraturan daerah Kaur nomor 4 tahun 2012.

Baca Juga:  Melalui Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Polsek Kubutambahan Jaga Situasi Keamanan Wilayah

Lanjut nya,kawasan/areal yang sudah di jadikan lokasi tambak udang tersebut berdasarkan RTRW merupakan kawasan perikanan tangkap,meskipun dalam RTRW itu disebutkan bahwa Kecamatan Kaur Selatan Maje Nasal sebagai kawasan agropolitan yang meliputi,kawasan pertanian,perkebunan,perikanan tangkap,perikanan budidaya namun belum ada titik kordinat/zonasi yang menentukan tempat usaha budidaya.

Untuk melakukan penertipan tambak udang yang keseluruhan belum sesuai dengan RTRW tersebut,saya mendukung tupoksi “tim khusus” yang terdiri dari kepolisian,kejaksaan,dinas teknjs terkait,untuk lebih mantap nya tim khusus menjalankan tupoksi di liput oleh media cetak nasional dan media electronic nasional imbuh Jailani SIp.

Baca Juga:  DETIK KASUS | BHABINKAMTIBMAS SEBAGAI TONGKAT ESTAFET KAPOLRES

Kabupaten Kaur pada dasar nya sampai saat ini belum mempunyai dasar hukum untuk memungut pajak penghasilan,sehingga apabila petambak panen udang,pendapatan daerah sektor retribusi penghasilan nol besar atau nihil,mari kita dukung investor berinvestasi di Kaur dengan catatan investor legal,sehingga ada pemasukan asli daerah (PAD) selama kita tidak mempunyai dasar hukum untuk PPh selama nya daerah hanya menjadi penonton dan tidak menghasilkan PAD terutama retribusi pungutan pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:  Artis Senior Laila Sari Tutup Usia

Dampak yang sudah terjadi dan kasat mata bahwa kerusakan sempadan pantai,semestinya jarak dari pasnlang gelombang tertinggi ke daratan seratus meter pakta di lapangan kurang dari 30 meter,saya sesungguh nya heran kok semua diam ada apa ini…? tanyaJailani SIp (ketua) DPRD Kaur Senin 5/4/2018
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *