Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kaur yang di sebut dengan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2012 di sahkan terhitung sejak 27 September 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur nomor 4/2012 (RTRW) telah satu kali di laksanakan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2015,pada waktu itu PK RTRW di anggarkan dana lebih kurang berjumlah 260 Juta.
Pada tahun 2018 ini,Dinas PUPR bidang penataan ruang menganggarkan biaya untuk melakukan kegiatan amandemen RTRW ( perda) nomor 4 tahun 2012 berjumlah 700 Juta Rupiah,anggaran tersebut untuk pengadaan buku dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) pengadaan buku dan KLHS di serahkan pada pihak ketiga ujar Ismawar (red).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur di ruang kerja nya Senin 5/4/2018 kepada awak media detikkasus.com mengatakan,untuk melaksanakan amandemen/refisi RTRW seperti nya susah terjadi (tidak mungkin) pasal nya,investor tambak udang di kabupaten Kaur sudah lebih awal bergerak sebelum RTRW di amandemen atau di refisi.
Adapun teknis nya untuk melakukan amandemen/refisi RTRW Kabupaten Kaur yang sudah di tetapkan menjadi peraturan daerah nomor 4 Tahun 2012 yaitu,Dinas teknis dalam hal ini Dinas PUPR menyampaikan draf rancangan amandemen/refisi tersebut kepada Bappeda,kemudian Bappeda menyampaikan kepada DPRD untuk di bahas,namun hal itu saya beranggapan sulit terjadi,pasalnya Bappeda Kaur tidak berani (ketakutan) untuk menyampaikan kepada DPRD dengan alasan perizinan sudah mendahului amandemen/refisi RTRW,
Terkecuali di lakukan dulu amandemen atau refisi baru di lanjutkan dengan pengeluaran izin tambak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,itu sah-sah saja,intinya tidak ada terkesan bahwa amandemen rtrw untuk meng-akomodir perizinan investor tegas Jailani SIp.
Apabila perizinan tambak udang sudah di keluarkan oleh dinas teknis terkait kemudian baru di laksanakan amandemen atau refisi,hal itu terbalik dan tidak mungkin untuk di lakukan karna Negara ini punya aturan,kita harus berdasarkan aturan yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat apalagi peraturan daerah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka urusan pidana,kita tidak mau hal itu terjadi imbuh Jailani SIp.
(Reza)