DETIK KASUS.COM | Besok Akan Dilakukan Aksi 503 Akan Polemik Seleksi Pilperades Kabupaten Demak
Tidak Sesuai Audensi “Pilperades Kabupaten Demak Akan Di Lakukan Seleksi.
https://youtu.be/lC-48clc7Fk
Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Sesuai dengan Audensi pada hari Jumat kemarin tanggal 02,Maret 2018 mulai pukul 10.15 Wib sd 15.00 wib bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Demak. Telah berlangsung Giat Audensi antara Anggota DPRD Kab. Demak dengan Paguyuban Peserta seleksi Perangkat Desa se Kab. Demak yg dinyatakan Tidak Lolos dalam Ujian Seleksi yg dilakukan oleh FISIP Universitas Indonesia, maka pada hari Senin 05/03/18 akan diteruskan lagi sebagai lanjutan dari aksi kemarin.
Dalam acara Audensi tersebut Dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Kab. Demak H. FAHRUDIN BISRI SLAMET.SE dan MUNTOHAR, SH.
Hadir dalam giat tersebut diantaranya Assisten I Pemkab Demak Drs WAHYUDI, Kabag Pemerintahan Pemkab Demak EDI SUNTORO.SE, Kabag Hukum RIDHODIN, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak H FAHRUDIN BISRI SLAMET.SE, H MUNTOHAR, Perwakilan Anggota DPRD Kab. Demak, Camat se Kab. Demak, Perwakilan Calon Perangkat Desa se Kab. Demak yang Tidak Lulus sejumlah kurang lebih 30 orang yang dipimpin MUSTAIN.SH.MH ( selaku Tim Advokat Calon perangkat desa yg tidak Lulus ).
Adapun maksud dan tujuan Audensi Calon Perangkat Desa yang Tidak Lolos tersebut pada dasarnya adalah menolak hasil Pengumunan Tes Penerimaan / Pengisian Perangkat Desa Tahun 2018 yang dianggap banyak pelanggaran dan kecurangan dg rincian alasan dan temuan sbb :
1. Sdr SONY SETYAWAN ( Calon perangkat Desa Wil Kec. Guntur ) menyatakan kecewa atas Ujian pengisian Perangkat desa yg diselenggarakan oleh UI karena bnyak ditemukan kecurangan yg diantaranya MOU dibuat antara kades dengan UI bukan Panitia, malam hari H ujian banyak Kartu Undangan yg belum jadi dan Fotocopy, hasil ujian tidak Transparan, tidak ada Stempel dan Berita Acara dari UI, proses ujian di UTC Semarang seperti resepsi nikahan dan juga adanya temuan Calon Perangkat Desa Temuroso Guntur tdak ikut ujian namun dapat nilai.
2. Sdr AGUS MACHMUD ( Calon wil Kec. Bonang ) menyatakan UI menyalahi aturan dan berharap DPRD segera bentuk Pansus guna tindak lanjuti permasalahan tersebut, Tes ujian semua formasi sama, ada sejumlah calon yg mendapat nilai dibawah standar ( setara orang idiot ), ada peserta tidak ujian namun dapat Nilai, hasil yang Lolos didominasi Keluarga Kades dan meminta supaya tunda pelantikan sampai permasalahan selesai.
3. Sdr MUHDOR ( Calon Wil kec. Wonosalam ) menyatakan banyak pelanggaran yg diantaranya tidak adanya surat permohonan MOU, adanya perbedaan antara Form MOU pada KOP dan sampul Surat, kerja sama MOU tidak antara panitia dengan UI, hasil Tes tidak ada rincian jelas, terkait sejumlah bukti kecurangan yg dilakukan Oknum Pemerintahan dan Kades sudah dilaporkan ke Polda jateng, tenggang waktu penyampaian Hasil Ujian dengan pelaksanaan terlalu lama sehingga potensi permainan, jika tidak ditindak lanjuti maka akan Demo kembali dengan masa lebih besar.
4. Sdr ADITYA ( Calon Wilayqh Mranggen) menyatakan seluruh hasil temuan kecurangan sudah dirilis dan dilaporkan ke Polda secara Formal, menolak Hasil Ujian UI, dan berharap Ujian diulang dengan sistem CAT yang mana hasil langsung bisa diumumkan, KOP pada Surat Absensi Peserta Ujian adqlah dari Desa bukan UI dan ada yg tidak ikut tes namun dapat Nilai.
5. Sdr AHMAD MUSON ( Ketua Panitia Wilayah Kec. Bonang ) menyampaikan MOU belum diterima Panitia, tempat Ujian tak layak, penyerahan Hasil Tes tidak ada label UI, tidak ada BA ( hanya selebaran ), ada yg tak ikut ujian tapi dapat Nilai Bagus.
6. Sdr MUSTAFID ( Calon Wil Kec. Wedung ) menerangkan bhwa tempat ujian tdak layak, soal pertanyaan tidak berhubungan, proses pengumuman terlalu lama, hasil nilai tak diserahkan langsung ke Panitia namun Kades, dan Format Hasil Nilai berupa fotocopy yang tak Terlegalasi shingga Kerahasiaan Dokumen tak terjamin.
Sementara tanggapan pihak Ekskutif adalah sbb:
1. Asisten 1 Pemkab Demak :
Dasar pelaksana Audensi pada tgl 25,Januari 2018 dengan 4 kesepakatan bersama yqng salah satu isinya Bahwa proses pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa diserahkan kepada Kepala Desa masing masing.
Pd tgl 5 Peb 2018 dg fasilitasi dr Gubernur digedung binapraja kab. Demak telah di
Tgl 8 Peb 2018 smua panitia Pilperades sdh mensosialisasi trkait aturan pelaks Seleksi pengisian perangkat desa kpd para peserta calon perangkat desa.
Bahwa Bupati dan camat tidak memiliki kewenangan atau tidak pernah intervensi trkait pelaksanaan pilperades tsb. Semua diserahkan kpd Kepala desa masing masing.
2. Camat Karangawen:
~• bahwa camat sdh mensosialisasi trkait peraturan pelaksanaan pilperades.
3. Camat Guntur:
Bahwa pd tgl 8 peb 2018 sdh dilaks sosialisasi kpd Kades, Ketua BPD dan Ketua Panitia pilperades.
Setelah dilakukan Audensi dalam kesempatan tersebut juga terdapat beberapa pengurus Fraksi DPRD Kab. Demak yg menyatakan menolak atas hasil pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Kab. Demak Tahun 2018 yang dianggap banyak kecurangan antara lain sbb :
– FRAKSI PDI P disampaikan H DARNO & H SONHAJI.
– FRAKSI PPP disampaikan ROZIKAN
– FRAKSI GERINDRA disampaikan MALIK dan MUKTI.
– FRAKSI NASDEM disampaikan YASIN
– FRAKSI PKB disampaikan KHURUN
– FRAKSI DEMOKRAT disampaikan FATKHAN
– FRAKSI PKS disampaikan MUDHOFAR
– FRAKSI GOLKAR disampaikan ABDUL WAKID.
Bahwa dari Giat tersebut diperoleh kesimpulan sbb:
“Semua Fraksi fraksi di DPRD Kab. Demak menolak hasil ujian seleksi Perangkat Desa di Kab. Demak”..
Dalam Aksi 503 tersebut akan melakukan aksi dengan massa sekitar kurang lebih 200 orang. Yang telah ada korlapnya di setiap kecamatan.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa Mimbar bebas “Kawan kawan, kita melakukan aksi ini bukan untuk karena sakit hati, kita beraksi karena situasi Kedzoliman, Kecurangan yang telah dilakukan Aparatur Pemerintahan Desa. Demak bukan milik Paguyuban Lurah, Demak bukan milik Saudara Lurah, Demak bukan milik Universitas Indonesia, tapi Demak adalah milik kita semua.
Ujarnya.
Kami juga menerikkan tentang Kecurangan ini terang- terangan terjadi, tidak ingin dipimpin oleh produk Kecurangan, tidak rela Demak dengan sistem Pemerintahan Desa yang dipermainkan, diinjak-injak marwahnya oleh paguyuban Lurah, tidak rela melihat orang yang mengaku dari UI mempermainkan kita.
Kami akan rapatkan Barisan,untuk meneriakkan Suara Keadilan, Suara Perubahan, Suar Hati Nurani kita,Supaya tetap semangat.
Kepada kawan-kawan dihimbau untuk menjaga aksi ini jangan sampai terjadi kericuhan,yang bisa saja disusupi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kita datang melaksanakan AKSI 503, bukan membuat keributan. Pungkasnya Mudhor.
Saat dikonfirmasi kepada Bupati tentang kejadian polemik Pilperades ini melalui Via WA, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari Bupati Demak HM Natsir. (Jul)